Ijazah Jokowi
Jokowi Tak Hadir di Sidang Dugaan Ijazah Palsu dan Gugatan Mobil Esemka, Ini Alasannya
Jokowi mengutus kuasa hukum untuk menggantikan ketidakhadirannya dalam dua sidang, yakni sidang dugaan ijazah palsu dan sidang gugatan mobil Esemka
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak hadir dalam sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu dan sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka.
Padahal, Jokowi telah diminta hadir dalam sidang dua kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/4/2025).
Namun Jokowi mengutus kuasa hukum untuk menggantikan ketidakhadirannya.
Diketahui dalam kasus gugatan mobil Esemka, Jokowi telah dilaporkan oleh Aufaa Luqmana.
Selain Jokowi, pemuda itu juga melaporkan eks Wapres RI Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Pihak yang digugat ketiga, PT SMK, hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Sementara, pihak yang digugat kedua, Maruf Amin, tak hadir tanpa mengutus kuasa hukum.
Alhasil, persidangan yang seharusnya digelar pukul 11.10 WIB siang dengan Ketua Majelis Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo, ditunda.
Sidang akan kembali digelar dua pekan mendatang, tepatnya 8 Mei 2025 sembari menunggu pemanggilan kepada pihak Maruf Amin.
Sidang gugatan perdata ini terdaftar dengan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan resmi dibuka dan untuk umum.
"Dengan demikian untuk memanggil kembali tergugat dua dalam sidang tanggal 8 Mei, untuk itu sidang dinyatakan ditunda," demikian kata Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi dilansir TribunSolo.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu: Pihak Jokowi Ingin Mediasi, Presiden ke-7 RI Tak Hadir
Sidang Ijazah Palsu
Selain menghadapi gugatan mobil Esemka, hari ini, Jokowi juga seharusnya dijadwalkan mendatangi sidang dugaan ijazah palsu.
Namun, Jokowi juga tak kelihatan hadir sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Solo.
Kedatangannya juga diwakili kuasa hukum.
Jokowi digugat bersama KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Adapun perkara ini terdaftar bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
"Tergugat satu (Jokowi) diwakili kuasa hukum, KPU Solo hadir, SMA Negeri Solo 6 hadir bersama prinsipal dan UGM diwakili kuasa hukum," ujar Putu Gede Hariadi.
Lawatan ke Vatikan
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, mengabarkan bahwa Jokowi sedang mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Jokwi diminta untuk pergi ke Vatikan, menghadiri acara duka cita atas kepergian Paus Franciscus.
"Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan," ujar Irpan dilansir Kompas.com.
Kuasa Hukum Singgung Mediasi
Sebelumnya, kepada awak media, Irpan juga menyampaikan penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.
Menurutnya, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan, tanpa harus melanjutkan ke pokok perkara.
"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim."
"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," ujar Irpan sebelum sidang dimulai, Kamis, dilansir Kompas.com.
Selanjutnya, keputusan untuk melanjutkan perkara atau tidak nanti akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi.
"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak."
"Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," jelas Irpan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Berjalan Sekitar 30 Menit, Sidang Gugatan Mobil Esemka Terhadap Jokowi di PN Solo Ditunda 2 Pekan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)( Kompas.com /Fristin Intan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.