Rayen Pono ke Ahmad Dhani: Penghinaan Ini Menyasar Seluruh Masyarakat NTT
Musisi Rayen Pono resmi melaporkan anggota DPR RI Komisi X, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senayan, Jakarta.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
“Ini bukan buat saya saja, tapi supaya anak-anak muda belajar. Santai boleh, tapi main-main nggak boleh. Terutama untuk pejabat publik. Saya ingin negara ini menjunjung tinggi etika,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar, menyebut laporan ini merupakan langkah hukum yang sah sesuai aturan DPR RI dan UU MD3.
Ia mengatakan MKD telah menerima dan memverifikasi laporan tersebut secara formil.
“Hari ini kami resmi diterima di MKD. Kami mengadukan saudara Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran etik. Kami lampirkan lima bukti, termasuk tangkapan layar WhatsApp dan video yang disiarkan live di YouTube,” ujar Amon.
Pengacara Rayen yang lain, Jajang, mengatakan bukti kuat adanya dugaan pelanggaran etik adalah video pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut “Rayen Porno” yang disampaikan secara terbuka.
“Itu sangat melecehkan. Disampaikan dalam diskusi terbuka dan bisa diakses siapa saja. Dalam Peraturan DPR Tahun 2016 Pasal 3, anggota Dewan dilarang melakukan perbuatan tidak terpuji, baik di dalam maupun luar gedung DPR,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.