Minggu, 12 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan

Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2024).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
istimewa
UANG DI KOLONG KASUR - Temuan Uang Rp 5,5 M: Kejaksaan Agung lakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menemukan uang asing senilai Rp 5,5 miliar, Minggu (13/4/2025). Anggota DPR anggap perkara ini memalukan. 

Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga menjadi tersangka. 

Sementara, dua advokat yang menjadi tersangka sebagai pemberi suap adalah Marcella Santoso dan Ariyanto. 

Peran 7 Tersangka 

  • Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso

Memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.

  • Advokat, Ariyanto

Menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan. 

  • Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan

Perantara uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara karena merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.

Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap

  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

Menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan

  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin

Menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

Menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

  • Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

  • MSY, Legal Wilmar

Berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

(Tribunnews.com/Milani/Mario Christian S/Galuh Widya) 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved