Sabtu, 27 September 2025

Gerindra Serahkan Proses Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani ke MKD DPR

Ahmad Muzani merespons soal pelaporan musisi Rayen Pono terhadap Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra Ahmad Dhani ke MKD DPR.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
DHANI LAWAN RAYEN - Sekjen Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat ditemui awak media di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Muzani ungkap persoalan kasus Ahmad Dhani dengan Rayen Pono diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons soal pelaporan musisi Rayen Pono terhadap Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Menurut Muzani, proses laporan tersebut ada pada kewenangan MKD DPR RI sehingga pihaknya akan menyerahkan secara sepenuhnya kepada MKD.

"Nanti MKD ya, Mahkamah Kehormatan Dewan nanti akan membicarakan tentang hal tersebut," kata Muzani saat ditemui awak media di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Meski demikian, Ketua MPR RI itu meyakini kalau MKD bisa berlaku adil dalam melakukan proses laporan dari Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani.

"Ya nanti MKD yang akan membahas, membicarakan tentang aduan tersebut," kata Muzani.

"Saya percaya bahwa MKD akan berlaku fair dalam persoalan ini," tandasnya.

Ahmad Dhani Dilaporkan

Sebelumnya, Musisi Rayen Pono resmi melaporkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika berupa penghinaan terhadap marga. 

Laporan ini diajukan langsung oleh Rayen bersama tim kuasa hukumnya pada Rabu (23/4/2025), di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rayen menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan dirinya dan tim dalam merespons pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan bagian dari identitas keluarga besar di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ya, hari ini kami hadir langsung di MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI, di gedung DPR RI. Saya bersama tim kuasa hukum, Pak Jajang dan teman-teman, mewakili AJPNKO, datang untuk menyerahkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Rayen, berkas laporan mereka telah diterima oleh MKD dan kini memasuki tahap verifikasi administrasi.

"Setelah berkas diterima, akan diverifikasi. Lalu dalam waktu 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada pemanggilan untuk klarifikasi dan audiensi secara langsung dengan perwakilan dari MKD," ucapnya.

Rayen mengatakan bahwa tindakan ini tidak hanya berkaitan dengan pernyataan pribadi Ahmad Dhani sebagai musisi, namun juga berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan