Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod Arsin 'Menghilang' usai Bebas Penjara, Kasus Pagar Laut Tangerang Bikin Warga Kecewa
Ia juga mengungkapkan, selama Arsin ditahan pihak kepolisian, rumahnya tidak pernah sepi. Ada empat hingga lima orang yang berjaga di rumah Arsin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Usai mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri, tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, justru tak tampak batang hidungnya di kediaman maupun kantor desa. Padahal, namanya sempat menjadi sorotan publik dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait lahan pagar laut Tangerang.
Ketidakhadiran Arsin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga pun mulai mempertanyakan kejelasan proses hukum yang menjerat sang kepala desa. Pasalnya, meski sudah bebas, status hukumnya belum tuntas.
Diketahui, penangguhan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya dilakukan karena masa penahanan mereka telah habis pada 24 April 2025. Meski begitu, berkas perkara kasus ini belum juga rampung, membuat status hukum Arsin cs masih menggantung.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang," jelas Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2025).
Rumah Arsin Sepi, Warga Bingung

Tribunnews menyambangi rumah Arsin di Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (25/4/2025).
Didapati rumah milik Arsin itu tampak dalam kondisi yang tidak biasa. Rumah dua lantai bercat ungu itu terlihat hening dan minim aktivitas.
Di halaman rumah hanya tampak 8 sepeda motor dan 3 mobil terparkir, di antaranya mobil dinas dan kendaraan pribadi.
Pasukan pengamanan desa (paspamdes) atau yang biasa disebut Jaro, juga tidak terlihat berjaga seperti biasanya.
Baca juga: Viral! Tanda Tangan Kapolda Babel Berbentuk Emoji Senyum, Ini Penjelasan Irjen Hendro Pandowo
Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku belum melihat kehadiran Arsin di rumah tersebut sejak kabar penangguhan penahanannya menyebar.
"Biasanya kalau beliau di rumah, ramai orang-orangnya. Tapi ini sepi, dari semalam enggak ada aktivitas apa-apa," ungkap warga tersebut.
Warga lainnya menyatakan mendengar kabar Arsin dibebaskan dari televisi, namun mengaku belum melihat langsung keberadaannya sepanjang Kamis hingga Jumat ini.
“Dengar dari berita, tapi belum lihat orangnya balik,” katanya.
Menurutnya, kehadiran Arsin di rumahnya biasanya ditandai dengan adanya sejumlah orang yang berkumpul. Namun, hingga Jumat sore tak ada aktivitas di rumah Arsin.
“Rumahnya juga sepi, biasanya kalau ada orangnya, ramai anak buahnya pada kumpul-kumpul,” terangnya.
Baca juga: Senyum Roy Suryo & Bingungnya Rismon Sianipar usai Dilaporkan Lakukan Penghasutan soal Ijazah Jokowi
Ia juga mengungkapkan, selama Arsin ditahan pihak kepolisian, rumahnya tidak pernah sepi. Ada empat hingga lima orang yang berjaga di rumah Arsin ketika malam hari.
“Rumahnya tetap ditungguin orang empat sampai lima prang orang waktu bapaknya ditahan,” terangnya.
Kantor Desa Kohod Juga Sepi Aktivitas

Tak hanya rumah pribadi, Kantor Desa Kohod yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah Arsin juga tampak tertutup dan tidak aktif.
Pintu utama kantor terkunci dan tidak ada satu pun pegawai terlihat di area tersebut.
Kondisi ini memunculkan spekulasi mengenai keberadaan Arsin dan aktivitas pemerintahan desa yang kini terkesan stagnan.
Warga Kecewa

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kezholiman (AMAK) Desa Kohod, Oman, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan penangguhan penahanan Arsin dan rekan-rekannya.
"Kami kecewa atas keputusan ini. Apalagi jika kasus ini tidak dilanjutkan, rasa keadilan masyarakat akan rusak," ujarnya tegas.
“Jika dihentikan rasa keadilan dimasyarakat akan rusak, citra polri dan Kejagung juga rusak,” kata Oman.
Baca juga: Dalami Kasus Pelecehan Dokter RS Persada Malang, Polisi Terkendala, Sebut Tak Diberi Rekaman CCTV
Oman juga menyoroti perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengenai unsur pidana dalam kasus ini.
Kejagung mendorong agar pasal korupsi diterapkan, sementara penyidik tetap bersikukuh bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum.
“Kami meyakini ini masalah keyakinan penyidik ada atau tidaknya perkara korupsi, kami berharap pada akhirnya penyidik sadar dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan,” jelasnya.
Berkas Kasus Tak Kunjung Rampung, Polisi Lepas Kades Kohod Cs

Proses hukum terhadap kasus pemalsuan dokumen terkait lahan pagar laut Tangerang kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, penyidik Bareskrim Polri terpaksa memberikan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya lantaran berkas perkara yang belum juga rampung hingga masa tahanan habis.
Penangguhan ini dilakukan tepat pada 24 April 2025, menandai berakhirnya masa penahanan resmi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski bebas untuk sementara, keempat tersangka belum sepenuhnya lepas dari jeratan hukum.
Dalam KUHAP, masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari. Namun karena telah habis, Arsin cs dibebaskan sambil menunggu kelanjutan proses hukum.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pada 24 April 2025.
Padahal, sebelumnya berkas perkara Arsin dkk dari Bareskrim Polri tak kunjungan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan petunjuk P19, meminta pendalaman lebih lanjut terutama terkait potensi adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Namun, penyidik Bareskrim bersikeras bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum, bukan korupsi, membuat penyidikan berjalan lambat dan belum menemukan titik terang.
“Sesuai petunjuk JPU, penyidik diminta menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan apakah kasus ini mengandung unsur korupsi atau tidak,” tambah Djuhandani.
Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Hubungannya dengan Ridwan Kamil Transaksional, Tegas Tak Cinta karena Sadar Diri
Menanti Transparansi dan Komitmen Penegak Hukum
Kebebasan sementara Kades Kohod Arsin setelah masa penahanannya habis belum menandai akhir dari polemik kasus yang menyeret namanya. Ketidakhadirannya di rumah dan kantor desa menimbulkan tanda tanya besar: di mana Arsin berada? Dan bagaimana kelanjutan kasus hukum yang menimpanya?
Publik kini menanti transparansi dan komitmen dari aparat penegak hukum agar proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Karena lebih dari sekadar dokumen, ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan integritas pemerintahan desa.
Untuk update lebih lanjut kasus pagar laut Tangerang dan berita-berita terkini lainnya, kunjungi Tribunnews.com.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.