Anak Legislator Bunuh Pacar
Pengacara Ungkap Tukar Guling Kasus dengan Film 'Sang Pengadil' Zarof Ricar Berkode 'Satu Meter'
Bert mengaku dirinya saat itu tidak sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan “satu meter”. Namun, setelah dijelaskan Zarof bahwa itu berarti Rp 1
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara Bert Nommensen Sidabutar mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Bert mengaku diminta membantu biaya produksi film 'Sang Pengadil' senilai Rp 1 miliar oleh Zarof Ricar, yang saat itu sedang digarap, sebagai imbalan untuk pengurusan perkara hukum yang sedang ditanganinya di pengadilan.
Keterangan ini disampaikan oleh Bert Nommensen Sidabutar saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).
Bert Nommensen menjelaskan bahwa pertemuan pertama dengan Zarof terjadi dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, Zarof menyebutkan bahwa ia sedang menggarap film 'Sang Pengadil', yang merupakan proyek pribadinya. Dalam percakapan tersebut, Zarof mengungkapkan bahwa ia membutuhkan dana untuk mendukung produksi film tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Bert, yang awalnya hanya bercanda tentang biaya produksi film tersebut, akhirnya tergiur untuk membantu setelah Zarof menyebutkan bahwa ia bisa mendapatkan keuntungan besar jika film itu berhasil di pasaran.
Namun, dalam pertemuan berikutnya, Zarof menyebutkan kode “satu meter” sebagai jumlah uang Rp 1 miliar yang dimintanya.
Bert mengaku dirinya saat itu tidak sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan “satu meter”. Namun, setelah dijelaskan Zarof bahwa itu berarti Rp 1 miliar, ia pun setuju untuk memberikan dana tersebut.
"Disampaikan 1, sebenarnya (saat itu) saya enggak mengerti satu meter itu. Lalu, dijelaskan satu meter itu Rp 1 M," kata Bert.
Bert berdalih tujuan dirinya sebagai pengacara memberi uang Rp 1 miliar itu hanya untuk memanfaatkan peluang bisnis film 'Sang Pengadil' yang sedang digarap Zarof Ricar.
"Jadi saya fikir, film ini bakal membludak 'kan, feeling saya pasti untung," kata dia.
Selanjutnya, uang sebesar Rp 1 miliar tersebut ia serahkan langsung ke Zarof di rumahnya di Jakarta Selatan.

Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan penjelasan Bert yang tidak utuh terkait tujuan pemberian uang Rp 1 miliar itu.
Mereka kemudian menggali lebih dalam terkait niat sebenarnya dari Bert yang bersedia memberikan dana tersebut.
Bert akhirnya mengakui alasan dirinya membantu produksi film 'Sang Pengadil' dari adalah karena Zarof Ricar menawarkan bantuan untuk mengurus perkara hukum yang sedang ia tangani di pengadilan.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.