Jumat, 29 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Pengacara Ungkap Tukar Guling Kasus dengan Film 'Sang Pengadil' Zarof Ricar Berkode 'Satu Meter'

Bert mengaku dirinya saat itu tidak sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan “satu meter”. Namun, setelah dijelaskan Zarof bahwa itu berarti Rp 1

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG MAKELAR KASUS: Pengacara Bert Nommensen Sidabutar memberikan keterang sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Bert mengaku sempat bantu biayai Film Sang' Pengadil' sebesar Rp 1 miliar lantaran ada tawaran dari Zarof untuk bantu urus kasus yang ditanganinya di pengadilan.  

Bert menyebutkan bahwa Zarof berjanji bisa membantu dengan pengurusan perkara yang melibatkan dirinya di pengadilan.

"Jadi begini, waktu beliau sampaikan 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya kebetulan ada perkara, saya cobalah kirim, hanya ada 2 lembar aja kalau gak salah," katanya.

"Apa yang saudara kirim?" tanya Jaksa.

"Perkaranya, nomor perkara ya. Kalau enggak salah itu yang satu perdata 2291, yang satunya 290 atau 790 gitu," ucap Bert.

Baca juga: Kades Kohod Arsin Menghilang usai Bebas Penjara, Kasus Pagar Laut Tangerang Bikin Warga Kecewa

Zarof Ricar pernah menduduki jabatan penting di Mahkamah Agung (MA). Dia pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (2006-2014), Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA (2014-2017), hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA (2017-2022).14 Apr 2025

Dalam perkara ini, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Zarof didakwa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi untuk mempengaruhi keputusan dalam perkara yang melibatkan kliennya, Ronald Tannur.

Zarof Ricar Didakwa Janjikan Rp 5 Miliar untuk Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (WIKI)

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa terlibat dalam permufakatan jahat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada majelis hakim yang menangani kasasi perkara terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada tiga hakim melalui Ketua Majelis Hakim Soesilo untuk mempengaruhi putusan kasasi yang menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Permufakatan ini dimulai ketika Lisa Rachmat menghubungi Zarof untuk membantu menangani perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Zarof kemudian memperkenalkan Lisa kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu, Rudi Suparmono, dan membantu Lisa mendekati hakim-hakim di sana. Akibat pengaruh tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan pada 24 Juli 2024.

Menyikapi vonis bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi pada 6 September 2024. Saat mengetahui susunan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah, Lisa kembali menghubungi Zarof untuk mempengaruhi hakim-hakim tersebut. Lisa menawarkan total uang Rp 6 miliar, dengan Rp 5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricaar.

Zarof kemudian bertemu dengan Hakim Soesilo di acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Baca juga: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun, Mengapa Tuntutan Heru Hanindyo Paling Tinggi?

Setelah memastikan Soesilo menjadi bagian dari majelis hakim kasasi, Zarof menawarkan bantuan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Soesilo menyatakan akan mempelajari perkara tersebut.

Pada akhirnya, Lisa menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof yang kemudian menyimpannya di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi menguatkan putusan bebas Ronald Tannur, dengan hakim Soesilo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa Tannur tidak terbukti bersalah.

Akibat perbuatannya, Zarof Ricar kini diancam pidana berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Baca kelanjutan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dan berita-berita terkini lainnya hanya di Tribunnews.com

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan