Balasan Dedi Mulyadi Disindir Gubernur Konten oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Irit Rp47 Miliar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membalas sindiran Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang menyebutnya Gubernur Konten, KDM pamer raihan Jawa Barat
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Whiesa Daniswara
Kemudian para gubernur yang hadir adalah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution hingga Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono IX.
Daerah Otonomi Baru
Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan ada 341 daerah yang mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tetapi masih prematur.
Dia menyebut masih banyak yang belum memenuhi syarat administratif.
"Contoh secara administratif untuk bisa kemudian menjadi calon daerah otonomi baru kan dia harus kemudian disahkan oleh masing-masing, kalau provinsi ya, masing-masing bupati, wali kota, pengusul," kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Wilayah seperti Solo yang diusulkan menjadi daerah istimewa, dikatakan Rifqi, harus mendapatkan persetujuan dari gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Itu masih jauh, masih sangat prematur yang 341 itu. Ada sekitar 10 persennya yang syarat administratif ini sudah terpenuhi. Tetapi itu pun kan harus dilihat secara objektif di lapangan," ujarnya.
Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR telah memanggil Dirjen Otonomi Daerah untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait yang mengatur desain besar otonomi daerah dan daftar wilayah yang bisa dimekarkan atau digabungkan.
Namun PP itu tak kunjung dibuat sejak dulu.
"Dirjen Otonomi Daerah itu dipanggil karena sudah 11 tahun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 undang-undang tentang pemerintahan daerah disahkan tapi kemudian 2 PP yang diwajibkan oleh undang-undang itu tak kunjung dibuat oleh pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyebut ada enam wilayah yang mengajukan diri menjadi daerah istimewa, salah satunya Surakarta atau Solo.
Akmal membeberkan tumpukan usulan yang masuk ke Kemendagri, termasuk 42 pengajuan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, hingga permintaan status khusus dan istimewa.
“Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status daerah istimewa dan lima wilayah minta status daerah khusus. Ini PR besar yang harus dibicarakan bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” kata Akmal.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengakui adanya dorongan dari sejumlah pihak untuk menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Namun, hal tersebut perlu pertimbangan yang sangat matang.
“Usulan Solo jadi daerah istimewa itu memang ada. Tapi kita harus hati-hati. Jangan sampai pemberian status keistimewaan malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.