Wacana Pergantian Wapres
Silfester Nilai Usulan Pemakzulan Wapres Upaya untuk Adu Domba Gibran, Prabowo, dan Jokowi
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka upaya adu domba.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Silfester Matutina, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak berdasar hukum.
Silfester menganggap usulan tersebut sengaja dihembuskan hanya untuk mengadu domba antara Gibran, Presiden RI Prabowo Subianto, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia mengungkit mencuatnya sejumlah isu yang dianggap menghadap-hadapkan Prabowo dan Jokowi belakangan ini.
"Saya mensinyalir wacana ini sengaja dihembuskan untuk mengadudomba Prabowo, Gibran, dan Jokowi serta bangsa kita seperti halnya polemik ijasah Jokowi, isu matahari kembar, UU TNI dan lain-lain," kata Silfester dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi 8 poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran Rakabuming Raka turun dari jabatannya sebagai Wapres.
Menurut Silfester usulan tersebut hanya membuat gaduh karena tak berdasarkan riset yang mendalam.
"Saya sangat menyesalkan 8 usulan tak bermutu dari para Purnawirawan TNI itu. Usulan-usulan itu tidak berdasarkan riset yang mendalam dan tidak ada dasar hukumnya."
"Tidak ada satupun dari 8 poin usulan itu yang masuk logika dan demi kebaikan bangsa kita. Semuanya zonk dan hanya membuat kegaduhan dan adu domba, termasuk salah satunya yang ingin memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI," jelasnya.
Menurutnya, tak ada alasan yang mendasar untuk mencopot Gibran.
Sebab, sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B yang menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut, Silfester juga menjelaskan bahwa Gibran dan Prabowo merupakan pasangan pimpinan RI yang dipilih secara sah oleh mayoritas rakyat Indonesia, yakni 58,59 persen atau 96.214.691 suara.
Baca juga: Akun Fufufafa Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran? Begini Kata Ahli Hukum Tata Negara
Ia pun membandingkannya dengan jumlah para purnawirawan TNI yang menyatakan usulan tersebut.
"Hanya 1/2 TPS dari 800.000 Titik TPS di Indonesia dan luar negeri atau hanya 0,0000031 persen dari pemilih Prabowo-Gibran yang berjumlah 96.214.691 orang, sangat amat kecil jumlahnya," ujarnya.
Silfester pun menduga usulan ini sengaja dihembuskan untuk menyasar pelengseran Prabowo.
"Tujuan utama adalah melengserkan Presiden Prabowo," kata Silfester.
PDIP Sebut Presiden Harus Tanggapi Serius
Berbeda dengan Silfester, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun justru menilai bahwa usulan yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI harus mendapat perhatian serius dari Prabowo Subianto.
Menurut Komarudin, berbeda dengan usulan dari relawan yang masih memerlukan kajian mendalam, usulan dari purnawirawan dinilai memiliki bobot besar.
"Kita lihat ini kan bukan relawan, kalau usulan relawan perlu kajian mendalam, kalau usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh Presiden, karena purnawirawan bukan kelas abal-abal," kata Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
"Termasuk sosok seperti Pak Try Sutrisno, yang menjadi rujukan banyak pihak purnawirawan," lanjutnya.
Komarudin mengatakan, usulan para purnawirawan pasti memiliki mempertimbangkan kondisi Indonesia saat ini.
Anggota Komisi II DPR itu menilai forum purnawirawan pasti mempertimbangkan kondisi geopolitik ke depan.
"Jadi kalau mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya beban-beban tanggung jawab seorang Wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia," katanya.
Meski usulan itu dinilai terlambat, Komarudin menilai hal itu perlu dikaji mendalam oleh Presiden.
"Ya Presiden harus menanggapi serius usulan ini, dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi," ujarnya.
"Memang kita sudah agak lambat sih, kemarin cuman PDIP sendiri yang bicara soal tabrak konstitusi, itu masalah. Kalau kemarin sama-sama ngomong kan enak," kata Komarudin.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.
Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
(Tribunnews.com/Milani/Taufik Ismail/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.