Wacana Pergantian Wapres
Surat Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Dibacakan di DPR, Analis: Tunggu Momentum, Harus Ada Follow-up
Hendri Satrio menyoroti perihal mengapa surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak kunjung dibacakan di DPR.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Analis komunikasi politik Hendri Satrio menyoroti perihal mengapa surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak kunjung dibacakan di DPR.
Menurutnya, pembacaan surat tersebut menunggu momentum yang tepat.
Apalagi, kata Hendri Satrio, para anggota dewan adalah orang politik yang notabene memiliki orientasi terhadap kepentingan dan/atau kekuasaan.
Hal ini disampaikan Hensa, sapaan akrab Hendri Satrio, dalam tayangan Satgas Kelitik yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (3/7/2025).
"Saya ingin membahas kenapa tidak dibacakan surat Mas Gibran itu di DPR," kata Hendri.
"DPR itu kan lembaga politik ya. Banyak sekali orang-orang politik. Bukan banyak sekali, semua anggota DPR itu adalah orang-orang politik," jelasnya,
"Dan orang-orang politik ini berpikirnya dua hal. Kalau enggak kepentingan ya kekuasaan," tambahnya.
"Nah, mungkin mereka menunggu momentum yang tepat untuk membacakan surat apa usulan-surat atau surat-usulan pemakzulan Gibran ini," imbuhnya.
Hendri Satrio juga menyebut, ada kemungkinan pemakzulan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadikan sebagai alat tawar-menawar.
"Jadi, mereka tunggu momentum juga sebagai penguasa. Mungkin ini dijadikan hak tawar juga atau alat tawar-menawar supaya wapres ini mengikuti Pak Prabowo," papar Hensa.
"Mungkin pada saatnya tiba, ini bisa digunakan untuk justru alat untuk memakzulkan beneran gitu," tambahnya.
Baca juga: Jokowi Mania Pertanyakan Urgensi Pemakzulan Gibran, Ini Kata Refly Harun
"Jadi, ditunggu aja nih momennya oleh para politisi di DPR," lanjutnya.
"Begitu momennya dapat, ini saatnya kita makzulkan Gibran, dimakzulkan gitu," terang Hendri Satrio.
Siapa yang Bakal Gantikan Gibran
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini juga menyebut faktor lain yang melatarbelakangi tak kunjung diprosesnya surat pemakzulan Gibran di DPR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.