Wacana Pergantian Wapres
Akun Fufufafa Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran? Begini Kata Ahli Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menjelaskan tiga syarat untuk pemberhentian seorang Presiden dan/atau wakil presiden (wapres).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menjelaskan tiga syarat untuk pemberhentian seorang Presiden dan/atau wakil presiden (wapres).
Hal itu disampaikan Zainal saat merespons usulan Forum Purnawirawan TNI untuk mengganti atau mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres.
"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).
Pertama, secara administrasi, yakni jika tak memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."
Kemudian, jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dan melakukan perbuatan tercela.
"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."
"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.
Mengenai mekanismenya, Zainal menjelaskan bahwa proses tak hanya melalui MPR semata.
Usulan tersebut harus dimulai dari DPR.
"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.
Akun Fufufafa Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran?
Baca juga: Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Terus Bergulir, PDIP Minta Prabowo Bentuk Tim Independen
Zainal kemudian mengaitkan tiga syarat pemberhentian dengan sejumlah isu yang pernah menerpa Gibran.
Yakni soal isu ijazah Gibran yang sempat digembar-gemborkan palsu hingga soal Fufufafa yang tulisannya dianggap tak bermoral.
Menurut Zainal, isu tersebut menurut Zainal bisa memenuhi syarat pemakzulan jika benar-benar terbukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.