Rabu, 10 September 2025

Ijazah Jokowi

5 Poin Pernyataan Jokowi Usai Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Joko Widodo atau Jokowi melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JOKOWI LAPOR - Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pelaporan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Setelah melapor dan menjalani pemeriksaan awal, Jokowi terlihat keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB.

Selama dua jam di Polda Metro Jaya, Jokowi didampingi tim kuasa hukumnya.

"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan)," kata Jokowi di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Berikut poin pernyataan Jokowi usai menjalani pemeriksaan:

  1. Perjelasan persoalan

Jokowi menegaskan laporannya ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu semata-mata untuk memperjelas persoalan yang sedang bergulir.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi.

Meski kasus ini terkesan ringan, Jokowi menganggap perlu mengambil langkah hukum.

Saat ditanya pihak yang dilaporkan, Jokowi menyerahkan detailnya ke tim kuasa hukum.

2. Dikira kasusnya sudah selesai

Jokowi melaporkan langsung tuduhan yang dialamatkna kepadanya karena menganggap isu tersebut sudah selesai saat masih menjabat sebagai presiden. 

Namun karena terus bergulir, ia merasa perlu menyelesaikannya secara tuntas.

"Dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik biar menjadi jelas dan gamblang," ucapnya.

Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut bermuatan politis, Jokowi menjawab santai sambil tertawa.

"Nggak tahu."

3. Alasan melaporkan langsung

Karena laporan ini merupakan delik aduan, Jokowi harus hadir secara pribadi melaporkan kasusnya.

Soal apakah menunjukkan ijazah saat pemeriksaan, Jokowi kembali meminta wartawan menanyakan ke kuasa hukum.

"Detailnya tanya ke kuasa hukum," kata Jokowi.

4.  Ditanya 35 pertanyaan

Selama pemeriksaan, Jokowi menjawab banyak pertanyaan dari polisi.

"Ditanya banyak, 35 pertanyaan," ujarnya.

Terkait kemungkinan dilakukan digital forensik terhadap ijazahnya, Jokowi menyatakan siap jika memang dibutuhkan.

"Kalau diperlukan, silakan, yang jelas sudah (dipenuhi)," kata Jokowi.

Adapun dalam laporan ini, terlapor masih dalam lidik.

Namun, pihak kuasa hukum mengatakan ada lima orang yang menjadi terduga pelapor.

5. Periksa ijazah

Jokowi mempersilahkan penyidik digital forensik untuk memeriksa keaslian dari ijazah miliknya.

"Kalau diperlukan ya silahkan," tambahnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan kehadirannya melaporkan langsung tudingan ijazah palsu agar isu ini tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, pendukung Jokowi melaporkan ijazah palsu ke pihak berwajib.

Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa (29/4/2025). 

Ketua Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah Ismail mengatakan bukan hanya Roy Suryo yang dilaporkan tapi juga Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. 

Ismail menambahkan, ketiganya dilaporkan atas sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 160 dan atau pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Juncto pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Internet Transaksi Elektronik (ITE). 

"Tuduhan ketiganya di media sangat menyesatkan publik diduga telah mencemarkan nama baik mantan Presiden Jokowi serta berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat," ungkap Ismail. 

Ia berharap dengan pelaporan ini, masyarakat Indonesia menjadi tenang dan tidak ada lagi kegaduhan-kegaduhan soal isu ijazah tersebut.

Adapun beberapa bukti yang disertakan yaitu, pernyataan ketiganya di media massa, di sosial media seperti X (Twitter), TikTok, podcast, YouTube, sampai pernyataan para pelapor di siaran televisi.

Beberapa pelaporan terhadap Roy Suryo juga dilakukan sebelumnya atasdugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong.

Roy Suryo dilaporkan ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025) oleh Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok.

Terlapor diduga melakukan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di berbagai media dan platform publik.

Karim menungkapkan, sejumlah terlapor diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Karim meminta Polres Kota Depok agar segera menindaklanjuti laporannya.

Hal itu dikarenakan sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu akhirnya melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga telah melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (23/4/2025) siang. 

Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Penulis: Reynas/Abdi/Has

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan