Senin, 1 September 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Anggota DPR Dukung Tes Kejiwaan Dokter Secara Berkala, Minimal Setiap 6 Bulan 

Komisi IX DPR mendukung upaya pemerintah untuk melakukan tes kejiwaan terhadap seluruh dokter secara berkala.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
TES KEJIWAAN DOKTER - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Komisi IX DPR mendukung upaya pemerintah untuk melakukan tes kejiwaan terhadap seluruh dokter secara berkala. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan melakukan tes kejiwaan terhadap seluruh dokter secara berkala.

Hal ini disampaikan Irma pada sela-sela rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien RS Persada Malang Akhirnya Muncul, Diperiksa Polisi

Irma menuturkan, tes kejiwaan ini dilakukan setelah banyaknya kasus asusila maupun perundungan yang melibatkan dokter belakangan ini.

"Tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Menteri bahwa Menteri Kesehatan ya dari pemerintah sudah menyampaikan kepada kami di Komisi IX, meminta dukungan kami di Komisi IX agar Kementerian Kesehatan diperbolehkan atau mewajibkan adanya pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kejiwaan secara berkala," kata Irma.

Irma menegaskan, tes kejiwaan terhadap dokter penting dilakukan, minimal sekali dalam enam bulan.

"Minimal (setiap) 6 bulan, seluruh dokter harus diperiksa, harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk soal psikologi mereka," ujar legislator Partai NasDem ini.

Irma menambahkan, kebijakan serupa telah menjadi standar di berbagai negara lain, namun belum diterapkan di Indonesia.

"Karena itu yang dilakukan oleh seluruh pendidikan kedokteran di dunia. Hanya Indonesia yang tidak melakukan itu. Itu yang salah satu jalan keluarnya," ucap Irma.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan