Ijazah Jokowi
Roy Suryo cs Dilaporkan Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ini Daftar Pasal yang Dituduhkan
Roy Suryo hingga Dokter Tifa dilaporkan Jokowi atas tudingan ijazah palsu, ini pasal-pasal yang disangkakan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi melaporkan Roy Suryo cs atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Mereka dituduhkan dengan pasal KUHP dan UU ITE setelah tim hukum Jokowi menyerahkan 24 video sebagai barang bukti.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan kliennya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
Menurutnya, laporan terhadap Roy Suryo Cs ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Daftar Kontroversi Roy Suryo: Salah Lirik Indonesia Raya, Meme Borobudur hingga Ijazah Jokowi
Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.
Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
"Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak koalisi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," tambah Yakup.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung dua jam lebih, pihak pelapor juga sudah memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari tingkat SD hingga sarjana di UGM.
Sebelumnya Joko Widodo mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan, red)," katanya di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Jokowi mempersilahkan penyidik digital forensik untuk memeriksa keaslian dari ijazah miliknya.
"Kalau diperlukan ya silahkan," tambahnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan kehadirannya melaporkan langsung tudingan ijazah palsu agar isu ini tidak berlarut-larut.
Dia memaparkan alasannya baru melaporkan kasus ini ke polisi.
“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” kata dia.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Bodoh yang Tak Pertanyakan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Selain itu, Jokowi pun enggan menanggapi terkait dengan masalah politisasi di balik isu ini.
Dia hanya menanggapi kalau laporan ijazah palsu ini harus langsung dilaporkan, karena delik aduan.
“Gak tahu haha (soal politisasi). Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.