Ijazah Jokowi
UGM Buka Suara Soal Keaslian Ijazah Jokowi via YouTube, Roy Suryo: UGM Ambigu, Tidak Profesional
Pakar telematika Roy Suryo menilai bahwa pihak UGM bersikap ambigu terkait perkara keabsahan ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo menilai bahwa pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah bersikap ambigu terkait perkara keabsahan ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga RI periode 2013–2014 itu saat menanggapi pernyataan pihak UGM yang diunggah di kanal YouTube resmi milik universitas yang terletak di Yogyakarta tersebut pada 22 Agustus 2025.
Adapun Roy Suryo masuk daftar nama terlapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilayangkan Jokowi buntut tudingan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sejak 11 Juli 2025, laporan Jokowi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya, bersama lima laporan lain dari para relawan dengan obyek perkara penghasutan dan merupakan hasil pelimpahan perkara dari polres.
Dalam kasus ini, Roy Suryo bersama 11 terlapor lainnya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UGM Ambigu
Saat menjadi tamu di program Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (24/8/2025) kemarin, Roy Suryo menyoroti tayangan podcast #UGMMENJAWAB IJAZAH JOKO WIDODO yang diunggah di kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, Jumat (22/8/2025).
Menurut Roy Suryo, pernyataan Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro, dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Ir. Sigit Sunarta dalam tayangan itu, menunjukkan bahwa UGM tidak profesional.
Sebab, mereka tidak menunjukkan bukti keaslian ijazah Jokowi.
"Ya, saya sedih malah memang benar dengan dengan sikap UGM benar-benar tidak profesional. Baik jawaban dari Rektor UGM ya, Prof. dr. Ova Emilia maupun jawaban dari tiga orang itu, ada Prof. Wening, dan dekan Sigit," kata Roy.
Baca juga: Pengacara Roy Suryo Cs Nilai Jokowi Tak Tegas Soal Kasus Ijazah, Sebut Bersikap Ambigu
"Dari sepanjang itu, tidak ada satu pun bukti yang ditunjukkan," imbuhnya.
Roy Suryo menilai, ada kesalahan dari pejabat UGM itu saat memahami Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Soal ranah publik menurut UU tersebut, Roy Suryo menganggap bahwa UGM melakukan kesalahan karena tidak menampilkan skripsi Jokowi, yang notabene boleh diperlihatkan secara umum.
"Kalau pemahaman mereka, misalnya, soal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ya, ada ranah private dan ranah publik, mestinya ada juga beberapa ranah publik yang disampaikan, itu salah juga kalau mereka enggak menampilkan skripsinya, karena skripsi itu ranah publik harusnya," tutur Roy.
Roy Suryo juga menyebut bahwa sikap UGM ambigu, dan terkesan bingung dalam menghadapi polemik ijazah Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.