Senin, 11 Agustus 2025

Tanggapan Golkar, PDIP, PKB, PAN, dan Gerindra Sikapi Isu Pemakzulan Wapres Gibran

Anggota DPR sebagai bagian dari MPR RI menurut UUD, memegang peranan penting melakukan pemakzulan presiden dan wapres RI.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/ANDHI DWI
GANTI GIBRAN - Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat sidang di Pasar Atom, Surabaya, Jawa Timur , Selasa (28/1/2025). Akhir-akhir ini muncul usul mengganti Gibran dari kursi Wapres RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang salah satunya mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan itu mendapat reaksi dari partai politik di DPR RI.

Anggota DPR sebagai bagian dari MPR RI menurut UUD, memegang peranan penting jika izu pemakzulan itu benar-benar terwujud.

Berikut tanggapan partai politik di DPR sebagaimana dirangkum Tribunnews.com pada Rabu (30/4/2025).

Partai Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa pemakzulan wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.

Doli menegaskan prosedur pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya dalam Pasal 3 dan Pasal 7.

Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang bisa dijadikan alasan untuk mencopot presiden atau wakil presiden.

Pertama, ada alasan yang mutlak, berhalangan tetap, meninggal, sakit, tidak bisa melaksanakan tugas. 

Kedua, alasan hukum, yakni terkena masalah hukum, melanggar konstitusi. Ketiga, alasan administratif, tidak performa, dan seterusnya.

"Nah, ini terpenuhi dulu syarat itu. Enggak bisa gara-gara enggak suka misalnya, kita melewati. Negara ini negara hukum, ada aturannya," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang.

Dia mengungkapkan bahwa mekanisme untuk memberhentikan wakil presiden bukanlah perkara mudah. 

"Dalam pasal 7 (UUD 1945) itu diatur yang mengusulkan lalu masuk ke DPR. Dibahas di DPR, abis di DPR, kalau memang lolos, masuk ke MK. MK lalu balik lagi ke DPR, diajukan ke MPR. Jadi energinya cukup besar," ungkapnya.

Lagipula, kata dia, sejauh ini tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya.

"Selama ini saya kira apa yg ditugaskan presiden selama dia jadi wapres, saya kira berjalan baik. Terus apalagi? Enggak ada. Sakit? dia sehat. Nah, jadi belum ketemu alasannya," tutur Doli.

Tanggapan PDIP

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun meminta kepada MPR membentuk tim kajian soal usulan Purnawirawan TNI yang mendesak untuk melakukan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden.

Komarudin pun menyarankan, tim kajian yang mungkin dibentuk MPR ini berisikan para akademisi dan para pakar yang berkompeten. 

Sebab, jika diisi oleh para politisi, akan dianggap adanya kepentingan politik di dalamnya.

Hal itu disampaikan Komarudin saat dimintai tanggapannya usulan Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran sebagai Wapres.

“MPR harus ada tim kajian. Kalau mereka ragu, kalau politisi bicara ya nanti dianggap ada kepentingan politik pro kontra disitu. Bisa diambil kelangan netral dari akademisi atau para pakar untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap usulan itu,” kata Komarudin di Jakarta, Selasa (29/4/2025) malam.

Ketua Bidang Kehormatan PDIP ini menilai, pembentukan tim kajian ini akan melihat dan menganalisa apakah usulan para Purnawirawan TNI ini masuk ke dalam ranah konstitusi atau tidak.

Tanggapan PKB

Anggota DPR dari Fraksi PKB Abdullah mengatakan langkah politik mengganti Wapres Gibran  tidak mudah dilaksanakan, karena banyak syarat yang harus dipenuhi sesuai yang diatur dalam konstitusi.

Abdullah mengatakan, proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden RI dapat dilakukan, jika Presiden melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan

"Tidak mudah untuk melengserkan presiden atau wakil presiden. Sejumlah langkah harus dilalui," kata dia kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Kemudian Pasal 7B menjelaskan, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu mengatakan, DPR harus terlebih dulu mengajukan proposal pemberhentian kepada MPR. 

Kemudian, MPR melakukan investigasi dan pemeriksaan. Lalu MPR mengadakan sidang untuk membahas proposal pemberhentian dan mendengarkan keterangan presiden. 

"MPR dapat memutuskan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran berat baik pada saat menjabat maupun sebelum menjabat," ujarnya.

Misalnya, terbukti pernah melakukan korupsi atau bersekongkol dalam skandal korupsi seperti Presiden Korea Selatan  Park Geun-hye.

Dia pun mengajak semua pihak, baik elite politik, tokoh masyarakat, agamawan, dan masyarakat secara umum untuk lebih fokus mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Tanggapan PAN

Wakil Ketua MPR sekaligus politisi PAN Eddy Soeparno mengatakan pihaknya belum menerima laporan untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

"Belum, sampai saat ini masih belum. Kalaupun ada, nanti pasti akan dibahas di rapat pimpinan DPR," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Eddy menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU. Kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik presiden dan Wapres," ujarnya.

 Apalagi, kata dia, Pemerintahan Prabowo-Gibran sudah berjalan selama hampir enam bulan.

"Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," ungkap Eddy.

"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum (soal pemberhentian Gibran), tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai. Itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," ucap Eddy.

Tanggapan Gerindra

Ketua MPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan wakil presiden yang sah secara konstitusional.

“Saya belum membaca itu, belum mempelajari dan belum membaca secara utuh. Baru mendengar juga sekilas-sekilas,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, pemilihan presiden dan wakil presiden adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Pada Pilpres 2024 lalu, rakyat memilih pasangan calon, bukan perseorangan.

“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Itu adalah calon presiden dan calon wakil presiden yang sah,” tegasnya.

Muzani juga menyinggung bahwa hasil pemilu tersebut sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang membatalkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan oleh MK dinyatakan sah. Maka pada tanggal 20 Oktober 2024, MPR mengadakan prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden, yang dihadiri seluruh anggota MPR dan kepala negara sahabat,” jelasnya.

Saat ditanya awak media usulan pemakzulan Gibran berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, Muzani enggan berspekulasi.

Ia mengaku tidak tahu adanya usulan tersebut.

“Saya enggak tahu bagaimana. Enggak ngerti saya, karena saya belum pelajari,” ucap Muzani.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan