Rabu, 20 Agustus 2025

Idul Adha 2025

Sebentar Lagi Idul Adha, Apa Hukum Berkurban bagi yang Mampu, Wajib atau Sunah? Ini Penjelasannya

Bagaimana hukum berkurban bagi yang mampu? Apakah hukumnya menjadi atau sunah? Berikut penjelasannya.

|
ist/ho/dompet duafa
HUKUM KURBAN - Bagaimana hukum berkurban bagi yang mampu? Apakah hukumnya menjadi atau sunah? Berikut penjelasannya. 

Dengan catatan, orang tersebut mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Zulhijah.

Apabila seseorang memiliki uang senilai hewan kurban, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban.

 

Lebih baik memprioritaskan nafkah untuk keluarganya lebih dulu.

                                           

3.    Menurut Mazhab Hambali, Boleh Berutang untuk Kurban

Menurut Mazhab Hambali, seorang muslim dianjurkan berkurban apabila dapat mengusahakan membeli hewan ternak dengan menggunakan uang sendiri ataupun berhutang.

 

Mazhab Hambali membolehkan seorang muslim berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban.

 

4.    Menurut Mazhab Hanafi Hukum Berkurban Wajib bagi yang Mampu

Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum berkurban menjadi wajib bagi yang mampu.

 

Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang dikatakan mampu adalah mereka yang memiliki harta yang senilai dengan nisab zakat mal, yaitu 200 dirham.

 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan