Idul Adha 2025
Sebentar Lagi Idul Adha, Apa Hukum Berkurban bagi yang Mampu, Wajib atau Sunah? Ini Penjelasannya
Bagaimana hukum berkurban bagi yang mampu? Apakah hukumnya menjadi atau sunah? Berikut penjelasannya.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Dengan catatan, orang tersebut mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Zulhijah.
Apabila seseorang memiliki uang senilai hewan kurban, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban.
Lebih baik memprioritaskan nafkah untuk keluarganya lebih dulu.
3. Menurut Mazhab Hambali, Boleh Berutang untuk Kurban
Menurut Mazhab Hambali, seorang muslim dianjurkan berkurban apabila dapat mengusahakan membeli hewan ternak dengan menggunakan uang sendiri ataupun berhutang.
Mazhab Hambali membolehkan seorang muslim berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban.
4. Menurut Mazhab Hanafi Hukum Berkurban Wajib bagi yang Mampu
Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum berkurban menjadi wajib bagi yang mampu.
Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang dikatakan mampu adalah mereka yang memiliki harta yang senilai dengan nisab zakat mal, yaitu 200 dirham.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.