Rabu, 20 Agustus 2025

Idul Adha 2025

Sebentar Lagi Idul Adha, Apa Hukum Berkurban bagi yang Mampu, Wajib atau Sunah? Ini Penjelasannya

Bagaimana hukum berkurban bagi yang mampu? Apakah hukumnya menjadi atau sunah? Berikut penjelasannya.

|
ist/ho/dompet duafa
HUKUM KURBAN - Bagaimana hukum berkurban bagi yang mampu? Apakah hukumnya menjadi atau sunah? Berikut penjelasannya. 

Maka, tak heran ibadah ini dianjurkan bagi mereka yang mampu secara materi.

 

Lalu bagaimana seseorang dapat dikatakan mampu?

 

1.    Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut Mazhab Maliki

 

Ulama Mazhab Maliki mengatakan seseorang dikatakan mampu ketika memiliki harta kekayaan sebesar 30 dinar.

 

Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta rupiah.

 

Maka apabila seseorang memiliki total kekayaan 60 juta rupiah, ia dianjurkan menunaikan ibadah kurban.

 

2.    Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut Mazhab Syafii

Berbeda dengan Mazhab Maliki, Mazhab Syafii mengukur seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban.

 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan