Idul Adha 2025
Sebentar Lagi Idul Adha, Apa Hukum Berkurban bagi yang Mampu, Wajib atau Sunah? Ini Penjelasannya
Bagaimana hukum berkurban bagi yang mampu? Apakah hukumnya menjadi atau sunah? Berikut penjelasannya.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Maka, tak heran ibadah ini dianjurkan bagi mereka yang mampu secara materi.
Lalu bagaimana seseorang dapat dikatakan mampu?
1. Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut Mazhab Maliki
Ulama Mazhab Maliki mengatakan seseorang dikatakan mampu ketika memiliki harta kekayaan sebesar 30 dinar.
Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta rupiah.
Maka apabila seseorang memiliki total kekayaan 60 juta rupiah, ia dianjurkan menunaikan ibadah kurban.
2. Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut Mazhab Syafii
Berbeda dengan Mazhab Maliki, Mazhab Syafii mengukur seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.