Politikus PDIP Sebut Predator Seksual di Jepara Layak Dihukum Mati: Benar-benar Biadab
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinan terhadap kekerasan seksual yang melibatkan 31 korban.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
"Kami melakukan penggeledahan dan olah TKP tersangka S, beberapa barang bukti yang kami temukan dan kami sita yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, 4 unit Handphone, pakaian berupa baju dan topi milik tersangka yang digunakan saat melaksanakan aksinya," ujarnya.
Ia menuturkan, barang tersebut bakal digunakan untuk pelengkap berkas perkara.
"Hari ini barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka S," ujarnya.
Kasus ini terbongkar setelah ada orang tua korban yang memperbaiki ponsel anaknya.
Setelah ponsel tersebut diperbaiki, orang tua korban menemukan ada foto dan video tak senonoh yang tersimpan di dalam galeri ponsel anaknya.
Melihat hal tersebut, orang tua korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.