Wawancara Eksklusif
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Jokowi Buka Semua Ijazah, dari SD hingga UGM: Siap Diuji Forensik
"Jadi bisa diperiksa secara laboratorium forensik, digital forensik, silakan. Itu karena terbuka. Tidak dilaminating."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Menurut pengacaranya, Rivai Kusumanegara, Jokowi secara pribadi memutuskan untuk melapor pada hari Rabu — yang dikenal sebagai "hari keramat" untuk Jokowi.
Meski begitu, weton dalam pelaporan itu Rabu Pahing berbeda dengan Rabu Pon seperti saat dirinya melakukan reshuffle kabinet selama ia menjabat hingga pencabutan status pandemi Covid-19 pada Juni 2023 lalu.
"Waktu kemarin kami ke Polda, bahkan beliau tidak hanya bawa ijazah UGM, sampai beliau bawa ijazah SD, SMP, SMA, dan S1."
"Dan bagusnya semua tidak ada yang dilaminating," ungkap Rivai saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dalam wawancara eksklusif dalam program Ngobrol Bareng Cak Febby (Ngocak Febby), yang berlangsung di Studio Tribunnews, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
"Jadi bisa diperiksa secara laboratorium forensik, digital forensik, silakan. Itu karena terbuka. Tidak dilaminating."
Rivai juga mengungkap Jokowi sempat menanyakan kemungkinan apabila mereka yang dilaporkan bersedia meminta maaf secara terbuka.
"Beliau tanya ini, misalnya dalam proses mereka-mereka ini minta maaf, gimana ya menurut hukum? Bisa nggak?"
Rivai sampaikan saat itu, "Ini delik aduan. Delik aduan itu bisa dicabut sewaktu-waktu."
"Kedua, kalaupun ada Undang-Undang ITE di sini kan juga ada delik yang non-aduan. Jadi ada aduan dan ada yang non-aduan."
"Sekalipun ada yang non-aduan, Indonesia ini mengandung sistem restoratif justice, di mana dimungkinkan terjadinya perdamaian sepanjang mereka-mereka ini menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka," ia menjelaskan.

Pratikno Disebut Pernah Minta Bukti Asli Ditunjukkan
Jokowi ternyata sempat diminta untuk menunjukkan ijazah yang kini dituding sebagai ijazah palsu oleh Pratikno saat masih menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Hal itu dikatakan Pratikno ke Otto Hasibuan selaku pengacara Jokowi sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Indonesia.
"Waktu itu Pak Pratikno itu bilang ke Pak Jokowi, Pak, ini Ijazahnya apa Dikasih saja ke sidang, kita tunjukkan. Disampaikan ke Pak Otto, diskusi dengan kami Pak Otto," kata Rivai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.