Sabtu, 9 Mei 2026

Korupsi di PT Timah

Eks Dirops PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara, Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan

Alwin Albar divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Pernah dipidana menjadi pertimbangan hakim memberatkan hukuman Alwin Albar.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
KORUPSI TIMAH - Sidang vonis terhadap mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar terkait kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Majelis hakim memvonis Alwin 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. 

Saat itu ia dinilai turut mengeluarkan kebijakan untuk membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Alwin pun diduga turut membangun kerja sama dengan pihak jasa pertambangan serta mitra borongan pengangkutan.

Alwin juga diduga ikut bersama-sama menjalankan metode jemput bola dan pengamanan aset dengan terdakwa korupsi timah lain seperti Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah.

Alwin pun diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mesin pencuci pasir timah atau washing plant di Pangkalpinang.

Dalam perkara tersebut, Alwin sudah divonis 3 tahun penjara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved