Minggu, 17 Agustus 2025

6 Fakta Worldcoin, Aplikasi Scan Retina Mata Dapat Uang 300-500 Ribu yang Kini Dibekukan Komdigi

Worldcoin disorot publik karena ada imbalan berupa uang tunai kepada yang bersedia melakukan pendaftaran & menjalani pemindaian atau scan retina mata.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
APLIKASI WORLDCOIN - Wahyudi (36), warga Bekasi yang melakukan perekaman retina untuk Aplikasi Worldcoin yang berkantor di ruko Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (5/5/2025). (kiri). Kerumunan warga yang mendatangi ruko di Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur, lokasi perekaman retina untuk Aplikasi Worldcoin, Senin (5/5/2025). Worldcoin disorot publik karena ada imbalan berupa uang tunai kepada yang bersedia melakukan pendaftaran & menjalani pemindaian atau scan retina mata. 

TRIBUNNEWS.COM - Proyek World Network yang berisi layanan Worldcoin dan WorldID gagasan bos ChatGPT Sam Altman yang meminta biometrik retina mata masyarakat dengan imbalan, tengah menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, warga Bekasi, Jawa Barat, rela mengantre sebuah tempat yang diduga menawarkan aplikasi tersebut.

Alasannya, karena ada imbalan berupa uang tunai kepada siapa saja yang bersedia melakukan pendaftaran dan menjalani pemindaian atau scan retina mata.

Setelah warga melakukan scan retina, mereka akan menerima World ID dan sejumlah Worldcoin (WLD) sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali scan retina mata.

Disebutkan bahwa uang itu awalnya berbentuk uang kripto Worldcoin (WLD), kemudian bisa ditukar dengan uang rupiah lewat transfer ke nomor rekening atau dompet digital.

Berikut fakta-fakta terkait aplikasi Worldcoin tersebut.

Izinnya Dibekukan Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Dua perusahaan yang menaungi kegiatan tersebut, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, juga akan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

Belum Terdaftar Sah

Berdasarkan hasil penelusuran awal Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Awas Bahaya di Balik Pengumpulan Data Scan Retina oleh Worldcoin, Banyak Negara Sudah Melarang

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Alexander menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. 

Dalam hal ini, kata Alexander, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara."

"Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujarnya.

Ada 4 Jenis

Dikutip dari laman resminya, Worldcoin merupakan bagian dari World, yakni jaringan manusia nyata memuat identitas, keuangan, dan komunitas, yang tersedia secara bebas.

Worldcoin didirikan pada 2019 oleh bos OpenAI, Sam Altman, bersama rekannya Max Novendstern dan Alec Blania.

Saat ini, diketahui World telah memuat identitas 12.421.858 manusia unik di lima benua, yang diverifikasi oleh Orb.

Sejak awal dibuat, World telah menimbulkan masalah privasi di banyak negara.

Kemudian, pada Oktober 2024, Worldcoin mengubah nama mereka menjadi World dan memiliki lebih banyak komponen.

World memiliki empat komponen, termasuk Worldcoin

Kemudian, ketiga komponen lainnya adalah WorldID, World App, dan World Chain.

Berikut masing-masing penjelasannya:

  • Worldcoin 

Worldcoin bisa diklaim oleh semua manusia yang terverifikasi dan memenuhi syarat untuk keperluan utilitas dan tata kelola di masa depan.

Namun, kelayakan syarat itu dibatasi berdasarkan geografis, usia, dan faktor lainnya.

Cara kerja Worldcoin adalah merekrut pengguna baru dengan memindai atau scan retina mata mereka menggunakan pemindai berbentuk bola milik Worldcoin.

Setelah memindai retina mata, pengguna baru akan mendapat imbalan sejumlah token WLD.

  • WorldID 

Bukti digital manusia dari World, yang bisa diartikan WorldID sebagai tanda "centang biru" yang secara anonim memverifikasi seseorang adalah manusia unik secara online.

  • World App 

Dompet World pertama yang dibuat oleh Tools for Humanity (TFH), akan menyimpan WorldID seseorang yang memungkinkan orang tersebut menjelajah dan menggunakan kripto dan stablecoin.

  • World Chain 

Blockchain manusia pertama di dunia yang dibangun sebagai bagian dari Optimism Superchain, World Chain.

World Chain dirancang membantu jaringan dunia menskalakan untuk mendukung seluruh umat manusia.

Polri Ambil Tindakan

Terkait aplikasi Worldcoin dan WorldID itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan di era saat ini, perkembangan teknologi membuat semuanya berubah tak terkecuali kejahatan.

"Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat Serta penegakan hukum dalam rangkaian Harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu soal hal yang menjadi sorotan masyarakat luas ini.

Setelah itu, akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum jika ditemukan adanya tindak pidana.

"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah, namun demikian dalam setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas," ungkapnya.

"Artinya dalam bentuk perkembangan kejahatan apapun memang memiliki kewajiban polri dalam Amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Yaitu dalam proses penegakan hukum," sambungnya.

Bahaya Worldcoin

Mengenai risiko di balik pengumpulan data retina mata oleh Worldcoin, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengungkapkan bahwa data biometrik bisa membahayakan jika dipegang oleh orang yang tidak bisa mengamankannya.

Kemudian, dia menyinggung banyaknya penggunaan face recognition di Indonesia untuk keperluan verifikasi.

“Kalau [data] itu dipegang oleh pihak yang tidak mengerti bagaimana mengamankannya, itu berbahaya,” kata Alfons dalam video yang diunggah di kanal YouTube Metro TV hari Senin, (5/5/2025).

“Ada beberapa instansi pemerintah, lalu kita bisa pakai, lalu itu bocor gitu,” tambahnya.

Alfons mengatakan, jika pengelola Worldcoin mampu meyakinkan bahwa mereka bisa mengamankan data dengan baik, maka dia tidak melihat adanya bahaya.

“WorldID ini, salah satunya kita harus khawatir, tetapi jangan berlebihan gitu, loh,”

Perusahaan yang menyediakan manajemen transaksi digital, TrustCloud, juga menyinggung sejumlah bahaya di balik proyek Worldcoin yang menggunakan perangkat Orbs guna memintai retina seseorang dan diganti dengan imbalan.

“Pertukaran ini segera memunculkan kekhawatiran serius mengenai privasi, keamanan, dan penggunaan data biometrik,” kata TrustCloud dalam laman resminya.

“Mengapa menjual data biometrik itu berbahaya? Informasi biometrik seperti pindaian retina mata dianggap sebagai informasi yang sangat rahasia,” imbuhnya.

Data biometrik itu bersifat unik dan berbeda dengan data pribadi lain seperti nama atau tempat tinggal, sehingga bisa disalahgunakan untuk menyamar sebagai seseorang, mengakses informasi rahasia, dan bahkan mengakibatkan kekerasan fisik.

“Data bisa juga dijual kepada perusahaan besar yang menggunakannya untuk iklan bertarget dan mempengaruhi perilaku konsumen.”

“Dalam kasus Worldcoin, besarnya informasi biometrik yang dikumpulkan dan kurangnya transparansi mengenai penggunaannya sudah jelas memunculkan skenario risiko tinggi,” kata TrustCloud.

TrustCloud menyebut pihak Worldcoin mungkin bisa membela diri dengan menyatakan bahwa data itu disimpan dengan aman dan hanya menggunakannya untuk tujuan verifikasi.

“Namun, mereka tidak memberikan rincian spesifik mengenai langkah keamanan yang diterapkan atau bagaimana mereka membagikan atau menggunakan data ini pada masa mendatang."

"Mereka juga tidak menjelaskan berapa lama mereka akan memegang data,” ucap TrustCloud.

Worldcoin Sudah Bermasalah di 7 Negara

Selain di Indonesia, layanan Worldcoin disebutkan telah bermasalah di beberapa negara lain, di antaranya sebagai berikut:

  • Hongkong

Worldcoin disebut melanggar Peraturan Privasi Data Pribadi Kota.

  • Prancis

Pengawas privasi di Prancis, CNIL mempertanyakan legalitas dari Worldcoin yang mengoleksi data biometrik dari penggunanya.

  • Portugal

Otoritas perlindungan data Portugal (CNPD) telah melarang Worldcoin karena dinilai melanggar aturan.

Portugal juga melarang Worldcoin untuk mengumpulkan data biometrik dari anak di bawah umur.

  • Spanyol

Pelarangan beroperasinya Worldcoin di Spanyol ini setelah adanya keluhan dari masyarakat terhadap perusahaan, karena adanya pengumpulan identitas pribadi dari anak di bawah umur.

  • Korea Selatan

Di Korea Selatan, Worldcoin telah didenda oleh Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan telah senilai 1,1 miliar won atau setara dengan 830 ribu dolar AS atas dugaan pelanggaran terkait pengumpulan dan pemindahan data pribadi.

  • Brazil

Otoritas Perlindungan Data Nasional Brazil (ANPD) telah melakukan pemblokiran terhadap Worldcoin pada 26 Maret 2025 lalu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Pravitri Retno/Yohanes Listyo/Febri Prasetyo/Lita Febriani/Abdi Ryanda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan