Senin, 18 Agustus 2025

Awas Bahaya di Balik Pengumpulan Data Scan Retina oleh Worldcoin, Banyak Negara Sudah Melarang

Sejumlah orang melakukan scan atau pemindaian retina mata demi mendapat uang melalui aplikasi Worldcoin.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Tangkapan layar laman World
PROYEK WORLD - Tangkapan layar laman World memperlihatkan empat proyek World, yakni World ID, World Apps, Worldcoin, dan World Chain. 

TRIBUNNEWS.COM – Belakangan ini sejumlah orang melakukan scan atau pemindaian retina mata demi mendapat uang melalui aplikasi Worldcoin.

Menurut penuturan seorang warga Kota Bekasi, Jawa Barat, jumlah uang yang didapatkan seseorang setelah scan retina beragam, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Pihak Worldcoin menjanjikan uang bisa didapat setelah seseorang melakukan scan retina. Uang itu awalnya dalam bentuk uang kripto Worldcoin (WLD) yang nantinya bisa ditukar dengan uang rupiah lewat transfer ke nomor rekening atau dompet digital.

Dikutip dari TIME, Worldcoin adalah proyek yang diluncurkan oleh Sam Altman, pendiri OpenAI, tahun 2019. Proyek itu kerap memicu kontroversi.

Worldcoin menggunakan Orbs untuk memindai mata manusia. Orang yang dipindai matanya akan mendapatkan ID digital dan mungkin sejumlah uang kripto, tergantung pada negara tempat orang itu tinggal.

Menurut Altman, tujuan Worldcoin ialah menyediakan solusi untuk identitas online di dunia digital yang dipenuhi oleh scam, bot, dan AI imposter. Worldcoin digadang-gadang bisa membedakan mana manusia dan mana AI.

Meski demikian, para pakar privasi mengkhawatirkan pengumpulan biometrik data yang dilakukan oleh Worldcoin.

Dikutip dari laman CCN yang memfokuskan berita kripto, pada tahun 2023 Kenya menjadi negara pertama yang menangguhkan aktivitas Worldcoin. Pemerintah Kenya juga mengadakan penyelidikan mengenai proyek itu.

Lalu, Spanyol mengikuti jejak Kenya dengan melarang Worldcoin pada bulan Maret 2024 setelah badan perlindungan data Spanyol menyebutkan adanya pelanggaran perlindungan data.

Portugal, Jerman, Korea Selatan, Hong Kong, Brasil, dan Kolombia kemudian juga melarang pengumpulan data biometrik untuk Worldcoin.

Di Indonesia, izin Worldcoin dan WorldID telah dibekukan sementara oleh Kementerian Komdigi.

Baca juga: Mengenal Worldcoin, Izinnya Dibekukan Komdigi Buntut Scan Retina Mata, Didirikan Bos OpenAI

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan langkah ini diambil buntut adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Worldcoin dan WorldID.

Selain membekukan izin Worldcoin dan WorldID, Komdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara.

Pemanggilan terhadap dua perusahaan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Risiko dan Bahaya di balik Worldcoin

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengungkapkan risiko di balik pengumpulan data retina mata oleh Worldcoin.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan