Wacana Vasektomi Penerima Bansos
DPR Nilai Wacana Dedi Mulyadi soal Vasektomi Jadi Syarat Bansos Cacat Etika dan Tabrak Prinsip Hukum
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai wacana kebijakan Dedi Mulyadi soal vasektomi jadi syarat penerimaan bansos cacat cacat etika
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin jadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos tidak bisa dibenarkan dalam sistem demokrasi.
Terlebih di Indonesia menganut sistem demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai Pancasila.
Pangeran menegaskan, bansos adalah hak konstitusional seluruh warga negara.
Sehingga pemberian bansos ini tidak bisa dikaitkan dengan prosedur medis yang bersifat pribadi dan permanen, salah satunya yakni vasektomi ini.
Atas dasar itu, Pangeran menilai kebijakan Dedi Mulyadi soal vasektomi jadi syarat bansos ini tak hanya cacat etika saja, tapi juga menabrak prinsip hukum dan kemanusiaan.
“Bansos adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikaitkan dengan prosedur medis yang bersifat pribadi dan permanen."
"Usulan tersebut tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga menabrak prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan," kata Pangeran dalam keterangan persnya, dilansir laman resmi DPR RI, Selasa (6/5/2025).
Pangeran mengakui, vasektomi ini secara medis memang bisa berperan dalam pengendalian kelahiran.
Namun pilihan untuk melakukan vasektomi ini adalah pilihan pribadi, tak boleh dipengaruhi atau dikaitkan dengan pemenuhan hak dasar warga negara.
“Terlebih jika vasektomi dikaitkan dengan pemenuhan hak dasar seperti bansos."
"Usulan seperti ini jelas melanggar HAM, karena memaksa seseorang untuk menjalani prosedur medis yang bersifat pribadi sebagai prasyarat memperoleh hak dasar," tegasnya.
Baca juga: MUI Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram Kecuali Dalam Kondisi Syari
Perlu Didiskusikan Lagi
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, wacana vasektomi menjadi syarat penerimaan bansos yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi perlu didiskusikan lebih jauh.
"Itu si kita perlu waktu ya, kita harus diskusi lebih jauh," kata Gus Ipul, Senin (5/5/2025).
Gus Ipul menjelaskan, bansos ini diberikan pada dasarnya untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat.
Sejauh ini vasektomi juga masih menuai pro kontra di tengah masyarakat, baik dilihat dari sudut pandang agama hingga HAM.
"Rancangan bansos ini kan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial."
"Sementara vasektomi itu kan ya macam-macam, ada dari sudut pandang agama, dari sudut pandang HAM, banyak sudut pandanganya yang harus kita diskusikan," terang Gus Ipul.
Baca juga: PBNU soal Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos: Menyedihkan, Orang Miskin Dimandulkan
Ditentang MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menentang ide atau gagasan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal vasektomi menjadi syarat penerimaan bansos.
Cholil menegaskan Islam melarang adanya pemandulan permanen, termasuk vasektomi ini.
Pasalnya dalam Islam hanya memperbolehkan mengatur jarak kelahiran.
"Islam melarang pemandulan permanen. Yang dibolehkan mengatur jarak kelahiran," ungkap Cholil melalui akun X pribadinya @cholilnafis, pada Kamis (1/5/2025).
Baca juga: Pembelaan Dedi Mulyadi saat Wacananya Jadikan Vasektomi Syarat Dapat Bansos Tuai Kritikan
Sependapat dengan Cholil, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menegaskan bahwa vasektomi haram hukumnya jika untuk pemandulan permanen.
Haramnya vasektomi ini juga telah tercantum dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Asrorun Ni'am dilansir laman resmi MUI, Jumat (2/5/2025).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Wacana Vasektomi Penerima Bansos.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.