Polisi Tembak Polisi
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan sebelumnya telah diputus PTDH, nyatanya sanksi tersebut dibatalkan. Mengapa?
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Makanya dihanyutkan wkwkwk
dikasih demosi panjaaaaang.
Padahal banyak banget yang kasus lebih krusial, cuman kagak diviralin aja
Eh gak demosi panjang gini," tukas Seali Syah.
Seali Syah Ungkap Hendra Kurniawan Diminta Rp2 Miliar dari Hakim Djuyamto
Seali Syah, kini blak-blakan tentang apa yang terjadi dalam peradilan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Seali Syah tegas ingin membersihkan nama baik Hendra Kurniawan, terlebih saat ini ada hakim yang memimpin terjerat kasus suap.
Ya, Hakim senior Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto, kini resmi menjadi tersangka Kejagung atas kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam pembagian suap, hakim Djuyamto mendapatkan uang Rp6 miliar.
Ditelisik ke belakang, hakim Djuyamto merupakan hakim yang menangani kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan cs.
Terungkap fakta lain, hakim Djuyamto ternyata pernah meminta uang Rp2 miliar kepada Hendra Kurniawan untuk 'meringankan' hukuman.
Hal ini diungkap oleh istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, yang ingin nama baik suaminya kembali bersih.
"Juli 2022, sebuah bulan di mana dunia kami hancur berantakan.
Suami difitnah habis-habisan. Sebuah narasi fitnah kejam dibangun untuk menghancurkan semua integritas yang sudah dibangun di institusi Ayah mengabdi yaitu Polri.
TIDAK ADA SATUPUN pemberitaan dari institusi Polri pada waktu itu yang menyanggah fitnah ini hingga bergulir dan orang-orang tersebut tersenyum menikmati kenaikkan pangkat dan jabatan-jabatan basahnya
Namun seiring berjalannya waktu, kami mendapatkan berita ada yang terkena stroke dan penyakit lain
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.