Johanis Tanak Yakin KPK Masih Bisa Usut Bos BUMN yang Tersandung Korupsi
Johanis Tanak meyakini bahwa lembaganya masih bisa mengusut bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersandung kasus korupsi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meyakini bahwa lembaganya masih bisa mengusut bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersandung kasus korupsi.
Pengusutan, kata Johanis Tanak, mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Johanis Tanak berkaca pada masyarakat yang bukan seorang penyelenggara negara, tetapi tetap bisa ditindak apabila diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Masyarakat non-pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor," kata dia.
Untuk diketahui, KPK terancam tidak bisa lagi menangani kasus korupsi yang menyeret bos BUMN. Hal itu berkaitan dengan UU BUMN yang baru.
Di mana dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.
Maka dari itu, KPK tak lagi bakal menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini.
Baca juga: Beda Dengan KPK, Kejagung Sebut Bos BUMN Tetap Bisa Dibidik Selama Ada Fraud Terindikasi Korupsi
Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.
KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.