Senin, 18 Agustus 2025

Mengenal Worldcoin, Izinnya Dibekukan Komdigi Buntut Scan Retina Mata, Didirikan Bos OpenAI

Izin Worldcoin dan WorldID di Indonesia telah dibekukan sementara oleh Komdigi buntut scan retina mata.

TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
APLIKASI WORLD - Warga mendatangi ruko di Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur, lokasi perekaman retina untuk Aplikasi World, Senin (5/5/2025). Izin Worldcoin dan WorldID di Indonesia telah dibekukan sementara oleh Komdigi buntut scan retina mata. 

Sementara, World Chain adalah blockchain manusia pertama di dunia yang dibangun sebagai bagian dari Optimism Superchain, World Chain.

World Chain dirancang membantu jaringan dunia menskalakan untuk mendukung seluruh umat manusia.

Izinnya Dibekukan Komdigi

Di Indonesia, izin Worldcoin dan WorldID telah dibekukan sementara oleh Kementerian Komdigi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan langkah ini diambil buntut adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Worldcoin dan WorldID.

Selain membekukan izin Worldcoin dan WorldID, Komdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara.

Baca juga: Pengakuan Warga Bekasi yang Scan Retina di Aplikasi Worldcoin: Ikut demi Uang, Tak Paham Gunanya

Pemanggilan terhadap dua perusahaan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Worldcoin diketahui menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TPDSE) atas nama PT Sandina Abadi Nusantara.

Sementara, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat."

"Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," ungkap Alexander di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TPDSE atas nama badan hukum lain, PT Sandina Abadi Nusantara," imbuh dia.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Karena itu, Alexander menambahkan, Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional.

Komdigi, kata Alexander, juga membutuhkan bantuan peran aktif dari masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan