Kamis, 11 September 2025

Menko Polkam Pimpin Rakor Premanisme & Ormas Meresahkan, Satgas Dibentuk, Bersih-Bersih Dimulai

Pemerintah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan investasi.

Penulis: Gita Irawan
HO/Kemenko Polhukam
PREMANISME DAN ORMAS - Menko Polkam Budi Gunawan memimpin Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga membahas premanisme dan aktifitas organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan di kantor Kemenko Polkam RI Jakarta pada Selasa (6/5/2025). Budi Gunawan mengatakan pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara. (HO/Humas Kemenko Polkam). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polkam Budi Gunawan memimpin Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga membahas premanisme dan aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan di kantor Kemenko Polkam RI Jakarta pada Selasa (6/5/2025).

Dalam rapat tersebut, sebanyak 19 unsur kementerian/lembaga terlibat.

Mereka di antaranya Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri. 

Kemudian Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Perdagangan.

Selain itu juga Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.

Selanjutnya, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.

Budi Gunawan mengatakan pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi.

"Hal ini dilakukan untuk mewujudkan stabilitas keamanan, kepastian hukum guna menjamin jalannya investasi dan usaha sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial," kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi pada Selasa (6/5/2025).

Budi Gunawan juga menegaskan pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha.

Kehadiran negara, kata dia, harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif. 

Pemerintah, menurut dia, juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Langkah ini sejalan dengan agenda strategis nasional dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, baik domestik maupun asing, sebagai bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Budi Gunawan.

Pemerintah, ungkap dia, menyadari tanpa stabilitas keamanan dan kepastian hukum, kepercayaan investor akan terus tergerus.

Stabilitas keamanan, kata dia, adalah fondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi. 

Oleh karena itu, kata Budi Gunawan, setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah, kata dia, tidak akan memberi toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial

"Operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini akan dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran TNI-Polri bersama seluruh kementerian lembaga, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya," ungkapnya.

Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk Ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga membuka ruang saluran pengaduan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu.

"Negara akan hadir secara nyata untuk melindungi warganya dan menjaga marwah hukum. Pemerintah ingin seluruh masyarakat merasa aman, para pelaku usaha merasa dilindungi, dan Indonesia menjadi tempat yang nyaman bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

"Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara," pungkasnya.

Operasi Digelar Sejak 1 Mei

Diberitakan sebelumnya, Polri berkomitmen untuk menjaga stabiltas keamanan dan ketertiban hingga iklim investasi di Indonesia.

Salah satu upayanya yakni menggelar operasi kewilayahan serentak untuk menindak praktik premanisme yang tengah marak yang digelar mulai 1 Mei 2025.

Langkah itu juga tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah itu dilakukan dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

"Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Operasi tersebut, kata Trunoyudo, dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, pre-emtif, dan preventif.

Dalam hal ini, kata dia, Polri bekerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan.

Trunoyudo juga merinci jenis aksi premanisme yang bakal ditindak meliputi pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

“Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ungkapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan