TAF Respons Fenomena Konsumen Kredit Macet Minta Perlindungan Ormas: Kami Tempuh Jalur Hukum
Penyelesaian kredit harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku, tanpa adanya kekerasan oleh pihak ketiga.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena sebagian nasabah kredit kendaraan bermotor yang meminta perlindungan organisasi masyarakat (ormas) agar kendaraan mereka tidak ditarik saat mengalami kredit macet, terus menuai sorotan publik.
Kredit macet adalah kondisi individu maupun perusahaan yang tidak mampu membayar cicilan atau melunasi utangnya ke sebuah lembaga pembiayaan.
Presiden Direktur Toyota Astra Financial (TAF) Agus Prayitno Wirawan mengatakan, penyelesaian kredit harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Di mana TAF sendiri juga memiliki solusi bagi nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran.
"Kami dari TAF pada dasarnya akan mengedukasi dan memberikan solusi terbaik bagi pelanggan yg mempunyai niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya," ungkap Agus dihubungi Tribunnews.com, Minggu (4/8/2025).
Baca juga: BTN Ubah Model Penagihan dan Eksekusi Kredit Bermasalah, Uji Coba di Jabalnusra
Ia menegaskan, ketika pelanggan tidak memiliki itikad baik dan justru meminta perlindungan dari pihak luar untuk menghindari kewajibannya, maka langkah hukum tetap akan dijalankan.
"Namun jika pelanggan tidak mempunyai itikad baik dan meminta perlindungan dari pihak lain dengan harapan bisa untuk tidak memenuhi kewajibannya, ya kita kembali ke prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Agus menyebutkan bahwa prosedur hukum yang dimaksud mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur dalam transaksi pembiayaan berbasis fidusia.
Lebih lanjut, Agus mengecam tindakan sejumlah ormas yang mendatangi kantor leasing secara paksa dan bahkan membawa karyawan leasing.
"Untuk ormas yang menggeruduk kantor cabang leasing dan membawa paksa karyawan leasing. Hal ini tidak dibenarkan menurut perundangan yang berlaku dan hal ini pada akhirnya akan membebani pelanggan," ucapnya.
Menurutnya, ketika terjadi kerugian bersih (nett loss) akibat tindakan semacam ini, maka dampaknya akan kembali dirasakan oleh konsumen sendiri.
"Karena nett loss di perusahaan pembiayaan akan naik dan pada akhirnya biaya kenaikan nett loss ini akan dibebankan kembali ke konsumen," jelas Agus.
Lebih jauh, dampak dari situasi ini ialah perusahaan pembiayaan dapat memperketat kebijakan penyaluran kredit, yang pada akhirnya berpengaruh pada pertumbuhan pasar otomotif nasional.
"Ya berdampak, karena perusahan pembiayaan akan lebih 'ketat' di dalam penyaluran kredit, sehingga ini akan berdampak untuk perkembangan market otomotif," ungkap Agus.
Kementerian Hukum Usulkan Tambahan Anggaran Rp 419,8 Miliar |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Surati Kapolri Minta Ungkap Penyelidikan Kematian |
![]() |
---|
Sambut Hari Keselamatan Lalu Lintas, Astra Tol Cipali Wujudkan Keselamatan Berkendara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.