Rabu, 17 September 2025

Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Ada Purnawirawan TNI

Kejagung menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
KORUPSI SATELIT KEMHAN - Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). Penyidik Jampidmil Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.

Penetapan tiga tersangka yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) tersebut berdasarkan surat perintah nomor sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Adapun tiga orang tersangka yakni  Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian ATVDH selaku perantara, dan GK selaku CRO Navayo International AG.

"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah nomor sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: MA Tolak Kasasi Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan di Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit 123

Harli menjelaskan kasus berawal saat Kemhan melalui tersangka L menandatangani kontrak perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment) dengan tersangka GK pada Juli 2016.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut total proyek memiliki nilai USD 34.194.300.

Kemudian pada 15 September 2016, terjadi perubahan perjanjian dan nilai proyek menjadi USD 29.900.000.

Harli menyebut bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari tersangka ATVDH.

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir Banding

Lalu kata Harli, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI atas prestasi pekerjaan tersebut.

Kemudian empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan Navayo International AG yang disiapkan ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu ditandatangani oleh  Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri  atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Hartawan dan tersangka L.

"Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kemhan RI dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP), namun sampai dengan tahun 2019 Kemhan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," ungkapnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.

"Dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal, hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa," tuturnya.

Kemudian Kemhan RI diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan