Anak Legislator Bunuh Pacar
Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur
Majelis hakim Tipikor Jakarta menolak justice collaborator yang diajukan 2 hakim pemberi putusan bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.