Jumat, 29 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur

Majelis hakim Tipikor Jakarta menolak justice collaborator yang diajukan 2 hakim pemberi putusan bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
SUAP HAKIM PN SURABAYA - Sidang vonis terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak pengajuan justice collaborator terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak justice collaborator (JC) yang diajukan dua hakim pemberi putusan bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Teguh Santoso, saat membacakan pertimbangan hukum putusan untuk dua dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur itu.

"Menimbang bahwa majelis hakim menolak terkait pengajuan diri terdakwa menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam mengungkap dan menuntaskan perkara a quo," kata hakim Teguh, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim mengatakan, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya telah menuntut terdakwa Erintuah bersama sama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul telah menerima pemberian atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak menyatakan bahwa terdakwa Erintuah telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.

Baca juga: Hadiri Sidang Vonis, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Kompak Pakai Masker

"Sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana korupsi secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran yang lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset hasil tindak pidananya," jelas hakim.

Sementara itu, majelis hakim merespons permintaan pihak Erintuah dan Mangapul agar kedua terdakwa menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang atau Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Lisa Rachmat Minta Meirizka Sebut Fee Lawyer Ronald Tannur Rp 500 Juta, Aslinya Rp 1,5 Miliar

Majelis hakim mengatakan, jika terdakwa ingin pindah untuk menjalani pidananya ke Lembaga Pemasyarakatan di Semarang, pihak mereka harus mengajukan hal itu melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam hal pemindahan antar wilayah kerja kantor wilayah.

"Sehingga penahanan terdakwa untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang atau Lapas Kedungpane bukan menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara a quo," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.

Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan