Kamis, 2 Oktober 2025

Idul Adha 2025

Kurban 1 Ekor Sapi untuk Berapa Orang? Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan jumlah orang yang ingin berkurban 1 ekor sapi saat hari raya Idul Adha.

Freepik
ILUSTRASI SAPI - Foto diambil dari Freepik, Minggu (4/5/2025). Berikut penjelasan jumlah orang yang ingin berkurban 1 ekor sapi saat hari raya Idul Adha. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, umat Muslim di seluruh dunia akan menyambut Hari Raya Idul Adha 2025.

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di berbagai penjuru dunia mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, yaitu ibadah kurban

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.

Dalam Islam, hewan yang disyariatkan untuk kurban antara lain kambing, domba, sapi, dan unta. 

Untuk kambing dan domba, satu hewan hanya diperuntukkan bagi satu orang.

Sedangkan untuk hewan yang lebih besar seperti sapi dan unta, dapat dikurbankan secara kolektif oleh beberapa orang.

Lalu jika kurban 1 ekor sapi untuk berapa orang?

Diriwayatkan dalam hadis sahih, bahwa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan kurban sapi untuk tujuh orang. 

Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:

“Kami berkurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah dengan seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk tujuh orang.” (HR. Muslim no. 1318)

Hadis ini menjadi dasar utama yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Dalam hadis tersebut telah dijelaskan bahwa 7 orang boleh berkurban dengan satu ekor sapi.

Baca juga: Harga Sapi Kurban 2025 untuk Idul Adha, Cek Daftar Lengkapnya

Semuanya tetap mendapatkan pahala kurban yang sempurna, selama masing-masing berniat untuk berkurban.

Ketentuan dan Syarat Kolektif Kurban Sapi

Bagi masyarakat yang ingin berkurban secara kolektif dengan seekor sapi, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Maksimal Tujuh Orang

Hanya boleh dilakukan oleh maksimal tujuh orang. Jika lebih dari tujuh, maka ibadah kurban tidak sah, dan statusnya hanya dianggap sebagai pembagian daging biasa (bukan ibadah kurban).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved