Rabu, 27 Agustus 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Amnesty Internasional Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB soal Meme Prabowo-Jokowi Berciuman

Amnesty Internasional Indonesia mengecam penangkapan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Teknologi Bandung (ITB).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Rahmat Nugraha
MEME PRABOWO DAN JOKOWI - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid pada acara diskusi bertajuk Kala Polisi dan Militer Kembali ke Politik, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Usman Hamid mengecam penangkapan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Teknologi Bandung (ITB). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty Internasional Indonesia mengecam penangkapan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Teknologi Bandung (ITB).

SSS diketahui ditangkap lantaran diduga membuat meme Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) 'berciuman'.

"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

"Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," sambungnya.

Usman Hamid mengatakan penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," jelasnya.

Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.

Meskipun kebebasan ini, kata Usman Hamid dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, namun dalam standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan. 

"Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," tuturnya.

Untuk itu, Usman Hamid meminta agar Polri segera membebaskan mahasiswi ITB tersebut karena bertentangan dengan putusan MK.

"Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik.

Kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum si korban tapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka," ungkapnya 

"Mereka dalam beberapa kasus harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan. Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil," imbuhnya.

Sebelumnya, Sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.

Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. Adapun, akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kaca mata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Di sebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Terkait itu, Mabes Polri membenarkan jika pihaknya menangkap seorang wanita berinisial SSS. 

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Baca juga: Respons ITB soal Mahasiswinya Ditangkap Buntut Meme Prabowo-Jokowi Berciuman

Meski begitu, Trunoyudo belum memastikan apakah pelaku merupakan mahasiswi ITB atau bukan.

Trunoyudo juga belum menjelaskan soal waktu dan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan