Jumat, 26 September 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Setara Institute: Langkah Politis

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai, penangguhan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan langkah politis.

Kolase Tribunnews/X/net
MEME PRABOWO JOKOWI - Setara Institute buka suara perihal penanguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai, penangguhan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan langkah politis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute buka suara perihal penanguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai, penangguhan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan langkah politis.

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Penyidikan Terhadap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan

Ia mengatakan, alih-alih membebaskan mahasiswi berinisial SSS itu, langkah penangguhan penahanan malah membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk kembali ditahan.

"Pada konteks kasus penahanan mahasiswi tersebut sebenarnya lebih sebagai langkah politis dibandingkan yuridis," kata Halili, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Golkar Respons Penangguhan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Belum Tentu Ada Niat Jahat

Selain itu, langkah penangguhan penahanan menurutnya, seperti menyandera mahasiswi yang bersangkutan agar tidak mengulangi tindakan serupa.

"Artinya untuk tidak lagi kritis terhadap rezim penguasa," ucapnya.

Menurut Halili, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu harusnya dibebaskan dari kasus ini. Sebab, tindakan yang disangkakan bukan tergolong tindak pidana.

Terkait hal ini, Halili mengingatkan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 27A UU ITE atau pasal yang disangkakan terhadap mahasiswi tersebut tidak berlaku bagi sejumlah pihak. 

Di antaranya, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

"Maka langkah hukum yang diambil Bareskrim Polri mestinya mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan," jelasnya.

"Kalau hanya penangguhan, maka sebenarnya hal itu membuka ruang bagi yang bersangkutan ditahan lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Komisi III DPR Nilai Tepat Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.

Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan