Meme Prabowo dan Jokowi
Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Setara Institute: Langkah Politis
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai, penangguhan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan langkah politis.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute buka suara perihal penanguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai, penangguhan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan langkah politis.
Baca juga: Amnesty Internasional Desak Penyidikan Terhadap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan
Ia mengatakan, alih-alih membebaskan mahasiswi berinisial SSS itu, langkah penangguhan penahanan malah membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk kembali ditahan.
"Pada konteks kasus penahanan mahasiswi tersebut sebenarnya lebih sebagai langkah politis dibandingkan yuridis," kata Halili, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Golkar Respons Penangguhan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Belum Tentu Ada Niat Jahat
Selain itu, langkah penangguhan penahanan menurutnya, seperti menyandera mahasiswi yang bersangkutan agar tidak mengulangi tindakan serupa.
"Artinya untuk tidak lagi kritis terhadap rezim penguasa," ucapnya.
Menurut Halili, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu harusnya dibebaskan dari kasus ini. Sebab, tindakan yang disangkakan bukan tergolong tindak pidana.
Terkait hal ini, Halili mengingatkan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 27A UU ITE atau pasal yang disangkakan terhadap mahasiswi tersebut tidak berlaku bagi sejumlah pihak.
Di antaranya, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
"Maka langkah hukum yang diambil Bareskrim Polri mestinya mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan," jelasnya.
"Kalau hanya penangguhan, maka sebenarnya hal itu membuka ruang bagi yang bersangkutan ditahan lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Komisi III DPR Nilai Tepat Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.
Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.
Meme Prabowo dan Jokowi
Amnesty Internasional Desak Penyidikan Terhadap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan |
---|
Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswa ITB, Golkar: Ada Sinyal Kuat dari Prabowo |
---|
Guntur Romli Minta Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan: Jangan Tipis Kuping |
---|
Meski Mahasiswi ITB Sudah Bebas, Amnesty International Masih Kritik Bareskrim Polri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.