Senin, 29 September 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Belum Ada Putusan Hukum, ITB Pastikan Status Mahasiswi yang Unggah Meme Prabowo & Jokowi Masih Aktif

Meski kini ditangkap, status SSS pengunggah meme Jokowi-Prabowo sebagai Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) masih aktif di kampus.

|
internationalitb.ac.id
MEME PRABOWO JOKOWI - Foto Kampus ITB. Meski kini ditangkap, status SSS pengunggah meme Jokowi-Prabowo sebagai Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) masih aktif di kampus. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinsial SSS, ditangkap polisi imbas mengunggah meme yang memperlihatkan gambar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI, Prabowo Subianto, tengah berciuman.

Meski kini ditangkap, status SSS sebagai Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) itu masih aktif di kampus.

Hal itu telah dipastikan oleh pihak ITB sendiri, karena belum ada putusan hukum final mengenai kasus yang menjerat SSS tersebut.

Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, mengatakan bahwa status kemahasiswaan SSS diserahkan ke bagian akademik.

"Status mahasiswa aktif, sepanjang belum ada keputusan final berkenaan dengan status hukumnya oleh pengadilan dan/atau keputusan komisi pelanggaran etika akademik ITB," ujar Nurlaela, Sabtu (10/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Nurlaela JUGA memastikan ITB tetap kooperatif dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam kasus yang menjerat mahasiswinya ini. 

ITB juga akan tetap melakukan pendampingan terhadap mahasiswanya yang saat ini tengah berurusan dengan masalah hukum tersebut.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," imbuh Nurlaela.

Sebelumnya, orang tua SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf atas perlakuan anaknya tersebut.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela.

Dalam kasus ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

Baca juga: Dianggap Otoriter, Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo & Jokowi Ciuman

Sebelumnya, penangkapan SSS itu pertama kali diketahui melalui media sosial X, yang diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. 

Akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Prabowo yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo, mengunggah dua buah foto. 

Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo dan Jokowi yang tengah berciuman.

Dalam foto tersebut terlihat wanita itu mengenakan kaca mata serta almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya dan disebutkan bahwa dia merupakan pembuat meme tersebut.

Terkait penangkapan ini, pihak kepolisian pun membenarkan peristiwa itu.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Polisi Diminta Bebaskan SSS

Terkait dengan penangkapan SSS ini, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menganggap bahwa pihak kepolisian bersikap otoriter.

Pasalnya, kata dia, penangkapan terhadap mahasiswi itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Penangkapan itu juga dianggap sebagai bentuk kriminalisasi oleh Polri yang berusaha mengekang kebebasan berekspresi di ruang digital.

Atas hal tersebut, polisi pun diminta segera membebaskan mahasiswa itu.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

“Penangkapan mahasiswi tersebut, sekali lagi, menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.” 

“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” lanjut Usman.

Usman menegaskan, negara tidak boleh antikritik, bahkan menggunakan hukum untuk membungkam masyarakat.

“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” ujar dia.

Usman lantas menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.

“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman.

Ia menilai, lembaga negara, termasuk Presiden pun, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

“Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik,” kata Usman.

Hasan Nasbi Nilai SSS Lebih Baik Dibina Daripada Dihukum

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai mahasiswi ITB tersebut lebih baik dibina, daripada dihukum.

Dengan pembinaan itu, diharapkan mahasiswi yang ingin mengkritik pemerintah bisa menyampaikannya dengan cara yang lebih baik ke depannya.

“Kalau ada pasal-pasalnya, kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda bisa dibina, bukan dihukum,” ucap Hasan saat ditemui usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

“Jadi harapan kita, teman-teman yang mahasiswa yang mungkin selama ini terlalu bersemangat misalnya, memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya, mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi bukan dihukum.” 

“Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi, mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu,” lanjutnya.

Hasan juga menyampaikan bahwa penangkapan SSS itu bukan dari pelaporan Prabowo.

Dia mengatakan, Prabowo tidak pernah melaporkan siapapun yang mengkritik atau menyudutkan dirinya.

“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan,” kata Hasan.

Dalam demokrasi, lanjut Hasan, kritik atau ekspresi publik seharusnya disampaikan secara bertanggung jawab, meski tidak menutup kemungkinan ada unsur pelecehan terhadap kepala negara.

Namun, ia mengatakan bahwa Prabowo tetap memilih jalur merangkul dan tidak pernah membawa kebebasan ekspresi atau pemberitaan yang menyudutkannya ke ranah hukum.

“Ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian,” ujarnya.

“Pak Presiden sampai hari ini tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau."

"Dan beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan,” tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ITB Pastikan Status Mahasiswi Pengunggah Meme Jokowi Ciuman dengan Prabowo Masih Aktif

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim) (TribunJabar.id/Giri/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan