Diskon Bayar PBB-P2 DKI Jakarta 2025, Ada 4 Jenis Insentif dan Banyak Potongan Pajak
Bapenda DKI Jakarta beri diskon PBB-P2 dengan 4 jenis keringanan dan potongan pajak. Wajib pajak perlu unduh eSPPT di pajakonline.jakarta.go.id.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
PBB-P2 adalah atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016.
Tahun ini, wajib pajak di DKI Jakarta akan mendapatkan keringanan 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 pada 8 April - 31 Mei 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.
Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga menawarkan insentif lainnya berupa pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif melalui eSPPT di website pajakonline.jakarta.go.id.
Selengkapnya, simak informasinya di bawah ini.
Jenis Insentif PBB-P2 DKI Jakarta
1. Pembebasan Pokok Tahun Pajak 2025
Insentif ini memberikan pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen bagi Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025, dengan kriteria sebagai berikut:
- Rumah Tapak dengan NJOP s.d. Rp.2 Miliar atau Rumah Susun dengan NJOP s.d. Rp.650 Juta
- Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu 2 objek, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan.
- Berlaku khusus untuk Wajib Pajak orang 3 Pribadi.
- NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Baca juga: Harapan Kemenag soal Integrasi Zakat Pengurang Pajak
2. Pengurangan Pokok
Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:
- Pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok
- Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50 persen dari tahun 2024.
3. Keringanan Pokok
Kebijakan ini otomatis diberikan kepada Wajib Pajak saat melakukan pembayaran berdasarkan ketentuan tahun pajak dan periode pembayaran di bawah ini:
- Tahun Pajak 2025
- Keringanan 10 persen untuk pembayaran pada 8 April - 31 Mei 2025
- Keringanan 7,5 persen untuk pembayaran pada 1 Juni - 31 Juli 2025
- Keringanan 5 persen untuk pembayaran pada 1 Agst - 30 Sept 2025
- Tahun Pajak 2020 - 2024
- Keringanan 5 persen untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.
- Tahun Pajak 2013 - 2019
- Keringanan 50 persen untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.
- Tahun Pajak 2010 - 2012
- Keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.
4. Pembebasan Sanksi Administratif
Wajib Pajak berhak mendapatkan pembebasan untuk jenis sanksi berikut:
- Bunga angsuran bagi Wajib Pajak yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2025.
- Bunga terlambat bayar bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 s.d. tahun pajak 2024 di tanggal 8 April s.d. 31 Desember 2025.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.