Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri
IPW menyoroti isu eks anak buah Ferdy Sambo yakni Hendra Kurniawan yang dikabarkan batal dipecat dan hanya mendapat hukuman demosi.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Seali Syah mengungkapkan bahwa dirinya akan membersihkan nama baik suaminya.
Seali menjelaskan bahwa anggota Polri yang mendapat sanksi PTDH itu biasanya merupakan anggota yang terkena pidana lebih dari 4 tahun.
Sementara itu, Hendra hanya divonis 3 tahun saja sehingga dia tidak mendapatkan sanksi PTDH tersebut.
"Aku jelasin soal PTDH biar gak Salah Kaprah. Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun."
"Lagi pula ya, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dan lain-lain jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).
Hendra juga disebut sang istri telah mengajukan banding dan hasilnya tidak jadi dipecat.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu akhirnya hanya diberi sanksi demosi selama 8 atau 9 tahun.
Sekilas Soal Kasus Hendra Kurniawan
Saat aktif di kepolisian Hendra Kurniawan yang berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.
Saat mencuat kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J pada pertengahan 2022 silam, Hendra Kurniawan merupakan anak buah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Hendra Kurniawan pun dicopot dari jabatannya karena ikut terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Akhirnya Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman terhadap Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan pun mendapat bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.
Setelah bebas bersyarat Hendra Kurniawan masih memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Selatan selama 2 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.