Selasa, 2 September 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Desakan Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Penangkapan mahasiswi ITB yang buat meme Jokowi-Prabowo, kini masih memicu berbagai desakan pembebasan dari sejumlah pihak.

Penulis: Nuryanti
Editor: timtribunsolo
Tribunnews.com/Jeprima
PRABOWO DAN JOKOWI - Prabowo Subianto berbincang dengan Joko Widodo (Jokowi) saat berada di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Penangkapan mahasiswi ITB yang buat meme Jokowi-Prabowo memicu desakan pembebasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang membuat meme tentang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto, menuai berbagai desakan untuk pembebasannya.

Penangkapan ini dianggap mencerminkan sikap otoriter aparat dan mengekang kebebasan berekspresi.

SSS ditangkap oleh pihak kepolisian di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan bahwa SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Desakan Pembebasan

Sikap Otoriter Aparat

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak polisi untuk segera membebaskan SSS.

Ia menilai bahwa penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

"Polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi," ungkap Usman pada Minggu, 11 Mei 2025.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Perlindungan Kebebasan Akademik

Sekjen Relawan Muda Prabowo-Gibran, Hanief Adrian, juga meminta agar SSS dibebaskan.

Ia berargumen bahwa di negara dengan demokrasi yang lebih mapan, satire terhadap pejabat negara lebih vulgar dan tidak ada kriminalisasi.

"Sebagai mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain, ia dilindungi hak kebebasan akademik," jelas Hanief.

Ia menambahkan bahwa ekspresi dalam kerangka ilmiah dan seni harus dilindungi.

Alternatif Pembinaan

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai bahwa meskipun meme tersebut tidak pantas, sebaiknya SSS dibina ketimbang ditahan.

"Kritik harus disampaikan dalam bentuk yang tidak mengedepankan personal," ujarnya.

Nasir juga menekankan pentingnya etika dalam kebebasan berekspresi, agar tidak menimbulkan polemik.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan