Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya
Mahfud MD menilai, proses hukum tudingan ijazah ini sudah tepat ke arah pidana, jika yang menuduh terbukti salah, maka dia bisa dihukum.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019=2024 Mahfud MD menegaskan, jika ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya.
Hal ini ia sampaikan dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (10/5/2025) lalu.
Sebagai informasi, polemik tudingan ijazah palsu Jokowi sudah beredar sejak 2019, tepatnya sebelum ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu maju ke pemilihan presiden atau Pilpres 2019.
Pada 2019, seseorang bernama Umar Khalid Harahap menuduh ijazah SMA Jokowi palsu.
Atas tudingan ini, Umar Khalid pun ditersangkakan. Isu ini pun hilang timbul.
Pada Oktober 2022, muncul tuduhan dari penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Bambang menuding, ijazah Jokowi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
Pada April 2024, dugaan ijazah palsu Jokowi mengemuka lagi setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Lalu, pada Maret 2025, tudingan ijazah palsu Jokowi muncul lagi setelah adanya cuitan dari Rismon Hasiholan Sianipar.
Hingga memasuki pekan kedua Mei 2025, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir.
Mulanya, Mahfud MD menilai, proses hukum tudingan ijazah ini sudah tepat ke arah pidana, di mana jika yang menuduh terbukti salah, maka dia bisa dihukum.
Baca juga: Jokowi dan Dedi Mulyadi Disebut Punya Cara Serupa Merebut Hati Rakyat, Apa Itu?

"Nanti tunggu putaran pengadilan. Ini arahnya sudah tepat ke pidana. Harus ke pidana ini penyelesaiannya, yang menuduh kalau salah dia bisa dihukum," kata Mahfud MD.
Namun, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, menurut Mahfud MD, tidak ada konsekuensi ketatanegaraan.
"Tapi kalau ini bisa membuktikan, ya sebenarnya nggak ada akibat ketatanegaraan apa-apa," ujarnya.
"Misalnya, kelompoknya Eggi Sudjana dan Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon, menang di pengadilan. Benar ini ijazahnya Pak Jokowi tidak otentik, itu nggak [berdampak, red.] apa-apa ke ketatanegaraan kita," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.