Senin, 22 September 2025

Idul Adha 2025

Hukum Menindik atau Melubangi Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda, Berikut Pendapat para Ulama

Berikut pendapat para ulama terkait bagaimana hukumnya jika menindik atau melubangi telinga hewan kurban sebagai tanda.

Penulis: Lanny Latifah
Freepik
ILUSTRASI SAPI - Foto diambil dari Freepik, Minggu (4/5/2025). Berikut pendapat para ulama terkait bagaimana hukumnya jika menindik atau melubangi telinga hewan kurban sebagai tanda. 

"Untuk sapi, Imam Al-Syafii dan ulama yang setuju dengannya, menganjurkan untuk diberi isy’ar dan taqlid (dikalungkan tali di leher), sebagaimana unta".

Dalil yang dijadikan dasar kebolehan isy'ar pada sapi dan unta ini adalah hadis riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas, berkata:

"Nabi SAW melaksanakan shalat Zuhur di Dzilhulaifah, kemudian beliau meminta diambilkan untanya. Lalu beliau melakukan isy’ar di sisi punuknya sebelah kanan, hingga terluka dan mengalirkan darah, lalu beliau mengalungkan dua sandal di lehernya. Kemudian beliau menaiki hewan tunggangannya. Setelah beliau berada di atas tunggangannya, beliau berihlal untuk haji. Wallahu a’lam".

Baca juga: Harga Sapi Kurban 2025 untuk Idul Adha, Cek Daftar Lengkapnya

Syarat Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban

Berdasarkan penjelasan, bahwa ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban.

Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.

Untuk itu, ulama memperinci ketentuan hewan kurban yang bisa dijadikan sembelihan kurban:

1. Harus hewan ternak, yaitu unta,sapi, kambing atau domba

Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.

Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing.

2. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat Islam

Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Kemudian, domba usianya 1 tahun atau minal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendaptkan domba berumur 1 tahun.

3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit

Ulama mengatakan ada 4 kriteria hewan kurban yang tidak boleh dijadikan kurban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan