Senin, 22 September 2025

Idul Adha 2025

Hukum Menindik atau Melubangi Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda, Berikut Pendapat para Ulama

Berikut pendapat para ulama terkait bagaimana hukumnya jika menindik atau melubangi telinga hewan kurban sebagai tanda.

Penulis: Lanny Latifah
Freepik
ILUSTRASI SAPI - Foto diambil dari Freepik, Minggu (4/5/2025). Berikut pendapat para ulama terkait bagaimana hukumnya jika menindik atau melubangi telinga hewan kurban sebagai tanda. 

TRIBUNNEWS.COM - Berkurban merupakan sebagian dari ibadah dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Tidak sedikit umat Islam di Indonesia membeli hewan ternak yang dijadikan untuk kurban Idul Adha.

Namun, banyaknya pesanan hewan kurban terkadang membuat penjual menandai hewan kurban yang sudah terjual dengan cara bermacam-macam.

Di antaranya dengan menindik atau melubangi telinga hewan kurban, lalu digantungkan sebuah pin nama pemiliknya.

Lantas, bagaimana hukumnya jika menindik atau melubangi telinga hewan kurban ini?

Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, menindik telinga hewan sebagai penanda hewan kurban disebut isy'ar.

Menurut pendapat para ulama, hukum isy'ar dibagi menjadi dua.

Pertama, menindik atau melubangi telinga hewan itu tidak diperbolehkan jika hewan tersebut berupa kambing atau domba.

Hal ini karena kambing dan domba merupakan hewan yang lemah sehingga tak boleh dilukai, sekalipun dengan tujuan untuk menandai bahwa kambing atau domba tersebut hendak dijadikan kurban.

Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan:
 
"Ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh dilubangi telinganya, karena hewan tersebut sangat lemah, jika sampai terluka. Di samping itu, badan kambing pun tertutupi bulunya yang tebal (sehingga lubang yang dibolongi pada badan kambing pun tak terlihat)".

Baca juga: Syarat Orang Berkurban Idul Adha dan Keutamaan Kurban

Menurut para ulama, kambing atau domba hendaknya ditandai dengan cara diberikan kalung di lehernya, bukan dengan cara dilukai, baik di bagian telinganya atau lainnya.

Hal ini Imam al-Nawawi sampaikan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab sebagai berikut:

"Jika hewan kurban berupa kambing, cukup ditandai dengan kalung. Hal ini karena terdapat riwayat Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. suatu saat itu menyediakan kurban beberapa ekor kambing yang tertandai dengan kalung".

Kedua, isy'ar atau menindik telinga hewan, jika hewan tersebut berupa sapi atau unta, hukumnya adalah boleh.

Tidak masalah menindik atau melukai sapi dan unta jika bertujuan untuk memberitahukan bahwa sapi dan unta tersebut hendak dijadikan kurban.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim berikut ini: 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan