Selasa, 2 September 2025

Ijazah Jokowi

Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi Tak Siap Digugat Kasus Ijazah Palsu, Semua Sudah Diserahkan ke UGM

Kasmudjo mengatakan dirinya tak siap digugat kasus dugaan ijazah palsu karena tidak pernah menghadapi hal-hal semacam itu.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews/Tangkapan layar dari akun Instagram Jokowi
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Foto Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu dengan dosen pembimbing di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo, pada Selasa (13/5/2025. Kasmudjo mengatakan dirinya tak siap digugat kasus dugaan ijazah palsu karena tidak pernah menghadapi hal-hal semacam itu. 

Sementara itu, Kasmudjo mengaku kaget bertemu dengan salah satu mahasiswanya pada puluhan tahun silam.

Postingan itu juga dibanjiri oleh komentar dari warganet, di antaranya sebagai berikut.

“Dosen UGM: kami bangga mahasiswa kami jadi presiden,” tulis andryharj0.

“Luar biasa kesabaran pak @jokowi,” tulis adheramadani.

“Mantap pak Jokowi semoga sehat selalu,” tulis dpp.dharmamurti.

Di antara netizen itu, ada juga yang menyenggol pakar telematika Roy Suryo.

“Cc @kmrtroysuryo2 tolong bantu selidiki lg donk ini, dosen palsu apa gak?” tulis Sianturibgt.

Gugatan Ir Komarudin

Diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh Ir Komardin tersebut telah terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmudjo.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, juga telah membenarkan adanya gugatan tersebut.

Namun, ia belum dapat membeberkan isi gugatan secara detail karena perkara masih dalam tahap awal yakini pemanggilan para pihak.

“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Menurut Cahyono, proses hukum saat ini masih dalam tahap pemanggilan para tergugat. 

"Proses saat ini masih pemanggilan saksi-saksi, cuma terkendala salah satu alamat itu tidak ditemukan," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan