Ijazah Jokowi
Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi Tak Siap Digugat Kasus Ijazah Palsu, Semua Sudah Diserahkan ke UGM
Kasmudjo mengatakan dirinya tak siap digugat kasus dugaan ijazah palsu karena tidak pernah menghadapi hal-hal semacam itu.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sementara itu, Kasmudjo mengaku kaget bertemu dengan salah satu mahasiswanya pada puluhan tahun silam.
Postingan itu juga dibanjiri oleh komentar dari warganet, di antaranya sebagai berikut.
“Dosen UGM: kami bangga mahasiswa kami jadi presiden,” tulis andryharj0.
“Luar biasa kesabaran pak @jokowi,” tulis adheramadani.
“Mantap pak Jokowi semoga sehat selalu,” tulis dpp.dharmamurti.
Di antara netizen itu, ada juga yang menyenggol pakar telematika Roy Suryo.
“Cc @kmrtroysuryo2 tolong bantu selidiki lg donk ini, dosen palsu apa gak?” tulis Sianturibgt.
Gugatan Ir Komarudin
Diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh Ir Komardin tersebut telah terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmudjo.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, juga telah membenarkan adanya gugatan tersebut.
Namun, ia belum dapat membeberkan isi gugatan secara detail karena perkara masih dalam tahap awal yakini pemanggilan para pihak.
“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Menurut Cahyono, proses hukum saat ini masih dalam tahap pemanggilan para tergugat.
"Proses saat ini masih pemanggilan saksi-saksi, cuma terkendala salah satu alamat itu tidak ditemukan," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.