Ijazah Jokowi
Digugat Rp69 Triliun Soal Ijazah Jokowi, UGM Siapkan Langkah Hukum: Insyaallah Kami Punya Bukti
Advokat asal Makassar, Ir. Komarudin, menuntut UGM membuktikan secara hukum keabsahan akademik Joko Widodo.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polemik keaslian ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) semakin berkepanjangan.
Terkini, seorang advokat asal Makassar bernama Ir. Komarudin melayangkan gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengeluarkan ijazah Jokowi.
Adapun Komarudin mengajukan gugatan perdata senilai Rp69 triliun kepada UGM melalui Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
Gugatan tersebut terdaftar pada 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Komarudin menuntut UGM membuktikan secara hukum keabsahan akademik ayahanda Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Termasuk soal skripsi, lokasi KKN (kuliah kerja nyata), serta dokumen akademik lain seperti KRS dan data Sipenmaru (seleksi penerimaan mahasiswa baru.
"Kita hanya ingin UGM membuktikan. Kalau memang ada, ya buktikan supaya tidak gaduh," ujar Komarudin saat hadir dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (14/5/2025).
Ia juga meminta agar dibentuk tim gabungan untuk menyelidiki hal-hal tersebut supaya tak lagi ada kecurigaan.
Lalu, Komarudin menegaskan bahwa gugatan ini tidak bermuatan politik, melainkan murni demi transparansi dan kepentingan publik.
Selain itu, Komarudin menyebut kegaduhan soal ijazah Jokowi sudah berlangsung dua tahun dan menurutnya berdampak pada ekonomi nasional.
Ia bahkan mengaitkan pelemahan rupiah terhadap dolar AS sebagai akibat dari kegaduhan ini.
Baca juga: Reaksi Jokowi tentang 4 Polemik Soal Dirinya, Mulai dari Ijazah, Meme, hingga Sebutan Prabowo Boneka
“Dulu dolar Rp15.500, sekarang sudah Rp16.700. Ini berbahaya kalau dibiarkan bisa tembus Rp20 ribu,” ujarnya.
Tanggapan UGM
Kabiro Hukum UGM Veri Antoni menyebut, UGM mengaku siap menghadapi gugatan dan telah menyiapkan langkah hukum, termasuk barang bukti yang akan dihadirkan.
"Ya, tentu sikap UGM adalah gitu tentu mengonfirmasi. Insyaallah, kita dari UGM itu memiliki bukti-bukti yang otentik terkait dengan status keberadaan Pak Jokowi di lingkungan universitas kami," kata Veri.
"Dan seperti yang sudah juga disampaikan oleh pimpinan, yang berhak kemudian meminta adalah tentu orang pribadinya ataupun kemudian adalah dari kejaksaan, penegakan hukum gitu, atau saya kira juga dalam konteks di pengadilan," tambahnya

Dibenarkan PN Sleman
PN Sleman membenarkan gugatan terkait ijazah sarjana Fakultas Kehutanan milik Jokowi yang dikeluarkan UGM.
Sidang perdana gugatan terhadap UGM akan digelar pada 22 Mei 2025.
Hal ini disampaikan Juru bicara PN Sleman Cahyono, sebagaimana dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam yang diunggah di KompasTV Jember, Rabu (14/5/2025).
Menurut Cahyono, pihak pengadilan akan mencarikan win-win solution mengenai gugatan tersebut.
"Ir. Komarudin, S.H., M.M. sebagai penggugat. Beliau telah memasukkan gugatan yang berkaitan dengan adanya mantan Presiden Indonesia dan ini menggugat kepada penerbit daripada ijazah tersebut," kata Cahyono.
"Jadi kalau besok hadir semuanya, insyaallah kita akan memediasi mencari win-win solution apakah yang sebaiknya terhadap penanganan perkara tersebut," tambahnya.
Siapa Saja yang Digugat
Pihak tergugat dalam perkara ini yaitu:
- Rektor Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
- Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan
- Dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir. Kasmudjo
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.