Makanan Kadaluwarsa
Polisi Sebut Produk Toko Mama Khas Banjar Tak Layak Edar: Tak Ada Label dan Tanggal Kedaluwarsa
Polda Kalsel menyatakan produk makanan yang dijual di toko Mama Khas Banjar tidak layak edar karena tidak memenuhi standar perlindungan konsumen.
“Pada tanggal 11 kemudian datang lagi dari kepolisian untuk melakukan penggeledahan sekaligus pernyataan barang yang sampai kemudian ditemukan oleh kami ada 900 lebih item yang disita yang itu bahkan diambil dari gudang yang memang belum siap untuk diperdagangkan,” ujar Faisol dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Ia juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam proses administrasi penyitaan.
Menurutnya, berita acara penyitaan yang ditandatangani kliennya pada 15 Desember justru diubah oleh penyidik.
“Klien kami Firli Norachim menandatangani berita acara dan menulis tanggal yang ada di situ sesuai dengan tanggal ketika itu terjadi yaitu tanggal 15, tetapi kemudian oleh rekan penyidik itu dicoret untuk kemudian diganti menjadi tanggal 11,” kata dia.
Faisol mengaku mulai mendampingi Firli sekitar satu bulan setelah peristiwa tersebut, yakni pada 10 Januari 2025.
Setelah itu, pihaknya mendatangi dinas-dinas terkait untuk mengklarifikasi dasar hukum perkara.
“Kami mendatangi beberapa dinas terkait untuk mengkonfirmasi apa yang sudah kami pelajari dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang didugakan kepada Firli Norachim, dan kami mendapatkan informasi bahwa ketika ada pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen itu informasi yang kami dapatkan dari dinas-dinas terkait tidak serta merta kemudian dipidanakan,” ujarnya.
Faisol juga menyampaikan bahwa pihaknya sempat mengajukan praperadilan.
Namun, merasa langkah tersebut digugurkan secara tidak adil karena jadwal sidang pokok perkara lebih dulu muncul.
“Pada tanggal 25 ketika hari pertama dilakukan penahanan kepada saudara Firli, dengan berat hati kami menggunakan cara itu,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim kini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya masih dalam proses persidangan.
Dia kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Atas perbuatannya, Firly didakwa Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.