Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Sebut Belum Ada Aturan Kerja Sama PPI dengan Produsen Gula Swasta

Rachmat Gobel mengatakan saat menjabat Mendag belum ada aturan mengatur PT PPI bekerja sama dengan produsen gula swasta dalam melakukan importasi gula

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Rachmat Gobel menjadi saksi dalam kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Ia mengatakan kala dirinya menjabat Mendag belum ada aturan yang mengatur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bekerja sama dengan produsen gula swasta dalam melakukan importasi gula. 

Majelis hakim lalu menanyakan apa inti dari pertemuan tersebut.

"Pak Gunariyo menyampaikan Kementerian Perdagangan sedang menggodok surat penugasan untuk PT PPI sebagai stabilisator harga gula dan penyangga stok nasional. Dan penugasan tersebut nantinya PPI bekerja sama dengan pabrik gula, seperti itu. Perwakilan pabrik gulanya adalah yang saat ini hadir di ruangan," kata Dayu.

Lanjut Dayu, karena memang masih dalam tahap penggodokan surat penugasannya adalah rapat terbatas tidak untuk disampaikan kemanapun. Tidak boleh disampaikan kepada siapapun.

"Seperti itu, makanya alat komunikasinya diminta untuk diletakkan di belakang. Seperti itu yang mulia," jelasnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini diduga total kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved