Senin, 1 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

Link Download Berkas SPMB Jatim 2025 SMA SMK untuk Pengambilan PIN

Berikut ini link download dokumen SPMB Jatim 2025 jenjang SMA SMK untuk pengambilan PIN di sekolah terdekat pada 2-13 Juni 2025.

Canva/Tribunnews.com
SPMB - Grafis dibuat di Canva Premium pada Senin (12/5/2025). Cek kumpulan link download dokumen SPMB Jatim 2025 jenjang SMA SMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi berkas yang harus diunduh oleh calon murid baru pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025.

Calon murid baru harus melakukan pra-pendaftaran SPMB Jatim 2025 terlebih dahulu pada 24 - 28 Mei 2025.

Berkas berikut ini adalah berkas pendukung untuk melakukan pengambilan PIN di SMA/SMK yang terdekat pada 2-13 Juni 2025, setelah pra-pendaftaran.

Setelah melakukan pengambilan PIN, calon murid baru kemudian melakukan pendaftaran online melalui https://spmbjatim.net/.

Selengkapnya, simak daftar dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jalur masuk SPMB Jatim 2025 di bawah ini.

Link Unduh Berkas SPMB Jatim 2025

Lulusan Jawa Timur Tahun 2025 / Lulusan Luar Jawa Timur

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Ijazah / SKL
    • Digunakan sebagai bukti kelulusan SMP/sederajat.
    • Fotokopi Ijazah/SKL wajib dibawa dan ditunjukkan saat verifikasi dokumen pada pengambilan PIN dengan menunjukkan aslinya. (Download)
  3. Surat Keterangan Kelas Akhir
    • Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat. (Download)
  4. Surat Pernyataan Orang Tua
    • Surat pernyataan kebenaran data dan dokumen dari orang tua/wali murid. (Download)

Lulusan Jawa Timur Tahun Sebelumnya

  1. Surat Pengunduran Diri
    • Surat Pengunduran Diri yang diajukan oleh orang tua ke SMA / SMK sebelumnya, bermaterai dan ditandatangani
  2. Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
  3. Ijazah/SKL
    • Digunakan sebagai bukti kelulusan SMP/sederajat.
    • Fotokopi Ijazah/SKL wajib dibawa dan ditunjukkan saat verifikasi dokumen pada pengambilan PIN dengan menunjukkan aslinya. (Download)
  4. Surat Pernyataan Siswa Lulusan Sebelum Tahun 2025
    • Bagi yang belum bersekolah dapat mengunggah surat pernyataan bermaterai dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa murid belum bersekolah di satuan pendidikan manapun. (Download)
  5. Surat Pernyataan Orang Tua
    • Surat pernyataan kebenaran data dan dokumen dari orang tua/wali murid. (Download)

Baca juga: 5 Tahapan Pra Pendaftaran SPMB Jatim 2025, Cara Isi Nilai Rapor, Pembetulan Nilai & Pengambilan PIN

SKD Pondok Pesantren / Panti Asuhan / Yayasan

  1. Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
  2. SKD Pondok / Panti Asuhan / Yayasan
    • Bagi calon Murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga.
    • Fotokopi SKD lembaga wajib dibawa dan ditunjukkan saat pengambilan PIN.
  3. Surat Ijin Operasional / Surat Pendirian Pondok
    • Fotokopi surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang wajib dibawa dan ditunjukkan saat pengambilan PIN.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pimpinan Lembaga
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga, bagi calon Murid baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial. (Download)
  5. SKL / Ijazah
    • Digunakan sebagai bukti kelulusan SMP/sederajat.
    • Fotokopi SKL/Ijazah wajib dibawa dengan menunjukkan aslinya saat verifikasi dokumen pada pengambilan PIN. (Download)
  6. Surat Keterangan Kelas Akhir
    • Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat. (Download)
  7. Surat Pernyataan Orang Tua
    • Surat pernyataan kebenaran data dan dokumen dari orang tua/wali murid. (Download)

SKD Bencana Alam

  1. SKD Bencana
    • Fotokopi Surat Keterangan Domisili SKD yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang yang menerangkan jenis bencana yang dialami dengan menunjukkan aslinya pada saat pengambilan PIN.
  2. Surat Keterangan Bencana Daerah
    • Fotokopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status bencana bagi calon Murid yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
  3. SKL / Ijazah
    • Digunakan sebagai bukti kelulusan SMP/sederajat.
    • Fotokopi SKL/Ijazah wajib dibawa dengan menunjukkan aslinya saat verifikasi dokumen pada pengambilan PIN. (Download)
  4. Surat Keterangan Kelas Akhir
    • Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat. (Download)
  5. Surat Pernyataan Orang Tua
    • Surat pernyataan kebenaran data dan dokumen dari orang tua/wali murid. (Download)

SKPD Mutasi Orang Tua/Wali

  1. Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
  2. Surat Mutasi Tugas
    • Fotokopi Surat Mutasi orang tua/wali wajib dengan menunjukkan aslinya pada saat pengambilan PIN.
  3. Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD)
    • Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) orang tua/wali bagi pendaftar Jalur SKPD Orang Tua/Wali.
    • Fotokopi Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) / Surat Keterangan sejenis dari dinas Dukcapil dengan menunjukkan aslinya pada saat pengambilan PIN. (Download)
  4. SKL / Ijazah
    • Digunakan sebagai bukti kelulusan SMP/sederajat.
    • Fotokopi SKL/Ijazah wajib dibawa dengan menunjukkan aslinya saat verifikasi dokumen pada pengambilan PIN. (Download)
  5. Surat Keterangan Kelas Akhir
    • Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat. (Download)
  6. Surat Pernyataan Orang Tua
    • Surat pernyataan kebenaran data dan dokumen dari orang tua/wali murid. (Download)

Penyandang Disabilitas

  1. Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
  2. Surat Keterangan dari Psikolog/Dokter Spesialis / Kartu Disabilitas Dinsos
    • Surat Keterangan Tentang Asesmen Awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
    • Fotokopi surat keterangan dari psikolog/dokter spesialis/kartu disabilitas Dinsos dengan menunjukkan aslinya pada saat pengambilan PIN.
  3. Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal
    • Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel Murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda);
  4. SKL / Ijazah
    • Digunakan sebagai bukti kelulusan SMP/sederajat.
    • Fotokopi SKL/Ijazah wajib dibawa dengan menunjukkan aslinya saat verifikasi dokumen pada pengambilan PIN. (Download)
  5. Surat Keterangan Kelas Akhir
    • Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat. (Download)
  6. Surat Pernyataan Orang Tua
    • Surat pernyataan kebenaran data dan dokumen dari orang tua/wali murid. (Download)

Jalur Prestasi Lomba

  1. Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs
    • Surat keterangan tentang lomba atau kompetisi oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat bagi pendaftar jalur prestasi lomba. (Download)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan