Selasa, 30 September 2025

Soal PMI Nonprosedural, Filep Beri Sejumlah Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Upaya Perlindungan

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2023, hanya 65,6% PMI yang masuk ke negara tujuan secara reguler menggunakan visa kerja

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Istimewa
PERLINDUNGAN PMI - Anggota DPD RI dari Papua Barat Filep Wamafma bicara soal urgensi perlindungan PMI atau Pekerja Migran Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin konsisten mengawal penanganan persoalan pekerja migran Indonesia (PMI).

Terbaru, DPD RI berhasil memulangkan 2 PMI Non-prosedural dari Turki yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Terkait hal ini, Senator Papua Barat Filep Wamafma menyampaikan bahwa pemulangan TKI tersebut menunjukkan potret jelas masalah sekaligus urgensi perlindungan PMI.

Baca juga: Komite III DPD RI Bantu Pemulangan PMI dari Turki

“Masalah PMI tentu menjadi perhatian penting. Berdasar aduan-aduan yang ada dan selain pemulangan 2 PMI dari Turki ini, pada Mei 2024 yang lalu sebanyak 16 PMI non-prosedural ditemukan terlantar di Tanjung Acang, Kota Batam, Kepri. Mereka diturunkan mafia penyeludupan di tengah laut dengan janji akan dijemput kembali. Maka kasus ini menunjukkan juga bahwa ada mafia dalam penempatan PMI. Persoalan PMI ini bagi kami sangat krusial,” kata Filep kepada awak media, Jumat (16/5/2025).

Di sisi lain, Filep mengatakan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2023, hanya 65,6 persen PMI yang masuk ke negara tujuan secara reguler menggunakan visa kerja, dan sisanya sebanyak 34,4% pekerja migran terlibat dalam jalur non prosedural, baik dengan menggunakan jenis visa lain maupun tanpa melalui jalur masuk resmi.

Menurut dia keberangkatan nonprosedural ini berpotensi besar membawa masalah-masalah selanjutnya, yang informasinya juga telah banyak beredar dan meresahkan masyarakat.

Ketua ADRI Papua Barat itu juga menyoroti beragam cara dan jalur keberangkatan non-prosedural ini. 

Data BPS menunjukkan bahwa terdapat beberapa cara PMI Non-Prosedural untuk mendapatkan pekerjaan yaitu 57,4% melalui jaringan teman atau keluarga, 26,8% direkrut langsung oleh pemberi kerja (perekrut perorangan), 9,8% melalui agen swasta, 3,5% melalui agen pemerintah, dan 2,5% melalui jalur lain.

Persoalan pilihan cara ini disebabkan oleh biaya rekrutmen yang relatif rendah jika dibandingkan dengan perekrutan resmi.

“Kalau kita cermati pada Kuartal I Tahun 2025 ini BP2MI menyebutkan terdapat 71.392 PMI yang ditempatkan di berbagai negara. Dengan ekspektasi Kementerian P2MI yang menargetkan pengiriman 425 ribu PMI untuk bekerja ke luar negeri pada 2025, masalah-masalah ini mutlak diperhatikan," ujarnya.

Baca juga: Ini Kata Asosiasi Pertekstilan Indonesia Soal PMI Manufaktur RI di April 2025 Merosot

"Karena banyak juga survei yang menampilkan berbagai macam kekhawatiran PMI sebagai responden sampai aduan tentang PMI yang ingin pulang, pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, kasus meninggal, sakit hingga gaji tidak dibayar,” jelas senator Papua Barat ini.

Berdasar data yang diterima, pada Kuartal I Tahun 2025 ini terdapat 481 aduan dari PMI. Ada 123 kasus pekerja yang ingin pulang, ada 60 kasus PMI yang gagal berangkat, ada 41 kasus PMI yang gajinya tidak dibayar, ada 27 kasus PMI yang meninggal, ada 21 kasus PMI yang pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja, ada 15 kasus PMI yang direkrut secara ilegal,  ada 15 kasus PMI yang gagal penempatan.

Lalu ada 13 kasus PMI yang sakit, ada 11 kasus PMI yang mengalami penahanan paspor atau dokumen lainnya, 9 kasus penipuan kerja, 8 kasus perdagangan orang, 8 kasus PMI sakit/rawat inap, 8 kasus kekerasan oleh majikan, 5 kasus meninggal di negara tujuan, dan 3 kasus PMI dalam tahanan. Terkait kondisi ini, Filep lantas menyampaikan rekomendasi-rekomendasi.

“Semua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap PMI. Sejumlah perbaikan dan peningkatan harus dilakukan. Pertama, tentu saja dimulai dari perlindungan normatif dengan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI," katanya.

Baca juga: Kemlu RI Ungkap Pekerja Migran Soleh Darmawan yang Wafat di Kamboja Bukan Korban Penjualan Organ

Menurut dia amandemen ini penting karena pertimbangan filosofis sesuai UU, perlindungan PMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga negara serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan