Rabu, 1 Oktober 2025

Judi Online

Nama Budi Arie Disebut Jaksa dalam Sidang Dakwaan Kasus Pengamanan Situs Judi Online

Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi terseret dalam kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Kominfo yang kini berubah menjadi Komdigi.

|
Tribunnews
PERAN BUDI ARIE - Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Namanya disebutkan berkali-kali oleh jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan kasus dugaan pengamanan website judi online (judol) di Kominfo (kini bernama Komdigi). 

Budi Arie Tolak Komentar

Saat dikonfirmasi, Budi Arie menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu.

Ketika dihubungi via percakapan aplikasi Whatsapp, Budi Arie yang kini tengah berada di Vatikan untuk menghadiri pelantikan Paus Leo XIV, mengatakan dirinya memilih untuk tidak berkomentar atas dakwaan tersebut.

Budi Arie Setiadi sebelumnya juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkup Komdigi itu.

Keterangan itu disampaikannya usai ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024)

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online

“Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

Sekjen Projo Minta Tak Belokkan Fakta

Menanggapi isi dakwaan jaksa tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko mengatakan publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan dalam memberantas judi online.

Menurutnya, surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

"Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa," kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dakwaan JPU, kata Handoko, tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut.

Sehingga, lanjut Handoko, Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved