Jumat, 22 Mei 2026

PP ISMAHI: Aksi Demonstrasi Mahasiswa Dijamin Undang-undang, Tapi Jangan Anarkis

Aksi unjuk rasa tidak boleh dilakukan dengan cara anarkis karena anarkisme tidak pernah dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.

Tayang:
istimewa
DISKUSI MAHASISWA - Acara diskusi bertajuk "Anarkisme dalam Demonstrasi: Energi Perlawanan atau Ancaman Gerakan" di Jakarta, Minggu, 18 Mei 2025. Kegiatan ini diselenggarakan Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU). 

Menurut Lingga, tema diskusi ini sengaja diangkat untuk menjawab keresahan yang berkembang di tengah dinamika gerakan khususnya terkait dengan kecenderungan munculnya tindakan-tindakan yang mengarah pada anarkisme.

“PB IMSU meyakini bahwa gerakan harus terus relevan, rasional, dan terarah," ungkapnya.

"Pertanyaan penting yang perlu kita diskusikan bersama hari ini adalah: Apakah tindakan anarkis yang kerap dikaitkan dengan kelompok anarko masih menjadi strategi yang layak dalam perjuangan kita saat ini? Apakah ia justru memperkuat pesan perjuangan atau malah menjauhkan aspirasi kita dari perhatian publik dan pembuat kebijakan?” tegas Lingga.

Emon Wirawan Harefa, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia PB IMSU, menekankan, kegiatan diskusi ini adalah bentuk komitmen PB IMSU untuk menjaga nalar kritis mahasiswa, sekaligus memperkuat posisi gerakan sebagai entitas intelektual yang mampu merumuskan strategi perjuangan secara cerdas dan bertanggung jawab. (tribunnews/fin)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved